SUKABUMISATU.COM – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, angkat bicara soal adanya foto surat dengan kop kepolisian yang ditujukan ke Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati. Ia menegaskan penyebaran informasi teknis penyelidikan dan penyidikan bisa berujung pidana.
Foto dokumen surat tersebut tersebar melalui aplikasi perpesanan whatsapp. Surat berisi permintaan fotocopy dokumen-dokumen berkaitan dengan penelaahan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan produksi di TPI Cikembang di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Ibrahim menegaskan hal yang terkait dengan teknis penyelidikan atau penyidikan tidak bisa diekspos. Foto surat tersebut seharusnya tidak tersebar.
“Hal yang terkait dengan teknis penyelidikan atau penyidikan tidak bisa diekspose,” kata Ibrahim dikonfirmasi sukabumisatu.com, Rabu (13/09/2023).
Alasannya, lanjut Ibrahim, informasi itu termasuk hal yang dikecualikan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika disebarkan maka konsekuensinya adalah pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Kadis Nunung Nurhayati, mengaku tidak mengetahui dokumen dari Polda Jabar yang ditujukan kepada dirinya bisa tersebar.
Ia mengaku tidak bisa menjawab soal bocornya dokumen itu. Nunung mengaku hanya pasrah saja.
“Tidak hapal. Saya pasrah saja, kalau ngomong takut salah,” kata Nunung kepada wartawan, Selasa (12/09/2023)
Nunung juga menyampaikan rilis pers terkait pembangunan jalan produksi TPI Cikembang di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Berikut ini isi rilis pers tersebut:
“Peranan infrastruktur perikanan dalam pembangunan perikanan semakin strategis dan penting, Hal ini sangat berkaitan dengan upaya pencapaian sasaran program ketahanan pangan nasional.
Selain itu dukungan infrastruktur perikanan yang memadai seperti jalan produksi sangat dibutuhkan guna menunjang peningkatan produksi perikanan. Dengan adanya jalan, pengangkutan sarana produksi dan hasil perikanan menjadi lebih mudah dan murah sehingga usaha perikanan menjadi lebih efisien.
Infrastruktur pendukung khususnya jalan produksi merupakan salah satu komponen dalam sub sistem hulu yang diharapkan dapat mendukung sub sistem usaha perikanan, sub sistem pengolahan dan subsistem pemasaran hasil perikanan khususnya pada Tempat Pelelangan Ikan.
Jalan produksi merupakan unsur penting sebagai sarana infrastruktur dalam rangka peningkatan/pengembangan usaha perikanan dan peningkatan kesejahteraan nelayan. Dengan adanya jalan produksi, maka diharapkan dapat meningkatkan sarana transportasi nelayan dari dan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Maksud dan tujuan dari Pembangunan Sarana dan Prasarana dalam rangka mendukung Peningkatan Produktivitas Nelayan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi adalah dalam rangka efisiensi tenaga, biaya dan kelancaran tranportasi di Tempat Pelelangan Ikan,; meningkatkan produksi hasil tangkapan nelayan serta menciptakan semangat kerja para nelayan
Salah satu lokasi pembangunan jalan produksi perikanan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan adalah di Desa Pasir Baru Kecamatan Cisolok yang sampai dengan hari ini pekerjaan sudah mencapai ± 60% dan diharapkan di bulan November 2023 para nelayan sudah dapat melewati jalan tersebut.”
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












