Minggu,19 April 2026
Pukul: 20:13 WIB

Sekda Ade Suryaman Buka Rakor Pengumpulan Dokumen Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah

Sekda Ade Suryaman Buka Rakor Pengumpulan Dokumen Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah

Senin, 28 Agustus 2023
/ Pukul: 14:36 WIB
Senin, 28 Agustus 2023
Pukul 14:36 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman membuka rapat koordinasi pengumpulan dokumen sertifikasi tanah pemerintah daerah, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi. Palabuhanratu, (28/08/2023).

Rakor tersebut menghadirkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi Asep Rahmat Mulyana serta Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi Agus Sutrisno yang akan membahas bagaimana proses sertifikasi aset berlangsung, mulai dari surat permohonan, pernyataan penguasaan fisik hingga pernyataan persetujuan tanda batas.

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menjelaskan, Kabupaten Sukabumi tengah melakukan pembenahan sertifikat lahan kepemilikan pemerintah daerah yang tersebar di masing-masing instansi kedinasan, tak lain pembenahan sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak ada untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.

Baca Juga  Cerita Warga Soal Pasar Monyet, Eks Tempat Prostitusi Legendaris di Palabuhanratu Sukabumi

“Sertifikat ini akan sangat membantu apabila terjadinya suatu polemik di masyarakat. Untuk itu saya minta kebersamaan nya dari semua untuk agar aset pemda segera di sertifikatkan,” ucapnya.

Disampaikan Sekda, belum seluruh aset tanah milik Pemkab Sukabumi bersertifikat, dan sebagian besar aset tersebut ditemukan pada aset tanah bangunan sekolah. Maka dari itu, instansi terkait agar segera melaporkan dokumen asetnya kepada DPTR

“Kami minta dinas pendikikan untuk segera melaporkan dokumen persyaratan agar segera di sertifikasi oleh DPTR,” pintanya.

Ditahun 2023 terdapat 250 bidang aset pemerintah daerah yang harus diselesaikan imbuh Sekda, oleh karena itu di bulan Agustus 2023 ini bagi instansi yang belum melaporkan dokumen aset akan terus ditegaskan.

Baca Juga  Sekda Ade Suryaman Hadiri Peringatan Milad ke-7 Baldatun Center

“Kita akan kejar target semuanya agar diakhir bulan Agustus capaian nya bisa terpenuhi. Kami berharap kedepan sertifikat aset ini menjadi satu kewajiban bagi semua lembaga,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno memaparkan, bahwa proses sertifikasi aset ini sangat membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak sebentar. Diawali dengan surat permohonan, pernyataan aset, pernyataan penguasaan fisik, Kartu Inventaris Barang (KIB), melaporkan koordinat bidang tanah, pemasangan tanda batas serta pernyataan persetujuan tanda batas.

“Target kita di Kabupaten Sukabumi sebanyak 250 bidang untuk segera di sertifikatkan. Untuk itu, kami minta dari OPD yang dihadirkan ini bisa bekerjasama mencapai target yang telah ditetapkan KPK,” tandasnya.

Baca Juga  21 PNS Menerima Penghargaan Satyalencana Karya Satya, Bupati Marwan: Motivasi Pencapain Kinerja Terbaik

Rakor pengumpulan dokumen sertifikasi tanah pemerintah daerah dihadiri oleh BPKAD, Dinas PU, Disdik, Disdukcapil, Disperkim, serta undangan lainnya

Related Posts

Add New Playlist