SUKABUMISATU.COM – R, seorang pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III atau Syahbandar Palabuhanratu diringkus polisi. Ia diciduk dengan barang bukti sabu seberat 25 gram.
Informasi yang diperoleh sukabumisatu.com, merupakan bendahara di kantor tersebut. Ia diringkus saat berada di rumahnya.
Plt narkoba-polres-sukabumi/">Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Ipda Reza Pahlevi, membenarkan ihwal penangkapan R itu itu. Namun Ia belum menjelaskan kronologi lengkap tentang kasus ini.
“Ya betul, Kita amankan R dengan barang bukti (sabu) 25 gram,” kata Ipda Reza Pahlevi kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Ipda Reza mengatakan Satnarkoba Polres Sukabumi akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat. Polisi akan menjelaskan lebih detail terkait kasus ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum R, Tusyana Priyatin, juga mengungkapkan hal serupa. Tusyana ditunjuk kepolisian untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Status yang bersangkutan sebagai pegawai di Syahbandar,” terangnya
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











