SUKABUMISATU.COM – Polres Sukabumi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, K, seabgai tersangka dalam kasus tewasnya Mandala Aditya Pratama (13), seorang siswa dalam rangkaian kegiatan sekolah pasca Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menegaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali dalam penanganan kasus ini.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi memutuskan K sebagai orang yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan juga alat bukti yang ada, telah dilaksanakan gelar perkara tadi malam . Dari penyelidikan dan kemudian diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan,” kata Kapolres Maruly didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memenuhi alat bukti. Polisi menjerat K dengan Pasal 359 KUHP.
“Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” tutur Maruly mengutip bunyi ayat itu.
Diberitakan sebelumnya, Mandala Aditya ditemukan meninggal dunia karena tenggelam di Sungai Cileleuy di Kecamatan Ciambar, Sabtu 22 Juli lalu.
Insiden itu terjadi di sela kegiatan Perkemahan Jumat-Sabtu (Perjusa) yang diselenggarakan pihak sekolah. Perjusa sendiri diklaim sebagai kegiatan rutin di luar MPLS yang digelar setiap kali prosesi penerimaan siswa baru selesai.
Sementara itu pihak keluarga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Pihak keluarga menyayangkan sikap pihak sekolah yang tidak bergerak cepat usai melakukan pencarian setelah mengetahui Mandala tidak kembali ke sekolah.
“Padahal tas dan sepatu anak saya masih ada di sekolah waktu itu,” kata Iman, orang tua Mandala.
“Yang inisiatif melakukan pencarian pun keluarga dan warga di sini. Bukan inisiatif dari pihak sekolah, meski pun pada saat pencarian ada kepala sekolahnya hadir di lokasi,” tambah dia.
Iman pun meminta kasus kematian Mandala diungkap dengan terang benderang. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajara supaya tidak terulang di kemudian hari. (*)
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












