Soal Netralitas ASN, Ketua DPRD Kab. Sukabumi: Laporkan Jika ada Temuan Pelanggaran

SUKABUMISATU.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengajak masyarakat untuk turut andil dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Masyarakat harus melapor jika menemukan dugaan-dugaan pelanggaran.

“Masyarakat wajib melaporkan jika ada temuan. Tentunya dengan bukti-bukti seperti visual atau lainnya yang bisa dilaporkan kepada Panwas dan KPU selaku penyelenggara,” ujar Yudha kepada awak media, Sabtu (22/7/2023).

Ia menegaskan, aturan netralitas ASN, TNI dan Polri, sudah tertuang jelas dalam undang-undang. Ada sanksi berat yang bisa diterapkan jika ASN melanggar aturan tersebut.

Baca Juga  Budi Azhar Ajak Warga Sukabumi Tebar Kebaikan dan Perkuat Solidaritas di Bulan Ramadhan

Oleh karenanya, Ia meminta pegawai negeri untuk mentaati aturan tersebut. ASN harus menjaga netralitas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menjatuhkan pilihan terbaik dalam pesta demokrasi.

“ASN, TNI dan Polri itu harus netral tidak boleh terlibat politik praktis, atau menggiring salah satu calon atau ikut serta dalam Pemilu tersebut,” kata Yudha katanya.

“Netralitas dianggap sangat perlu kita laksanakan, dan kita harus tunduk terhadap aturan itu,” tukas Yudha. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *