Kamis,14 Mei 2026
Pukul: 19:28 WIB

Aniaya Penumpang Angkot, Seorang Pengamen Diamankan Polisi di Kota Sukabumi

Aniaya Penumpang Angkot, Seorang Pengamen Diamankan Polisi di Kota Sukabumi

Kamis, 6 April 2023
/ Pukul: 13:41 WIB
Kamis, 6 April 2023
Pukul 13:41 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – D (41) seorang pengamen diringkus polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terrhadap penumpang angkot di sekitar Jalan RA Kosasih Cikole Kota Sukabumi, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPTU Astuti Setyaningsih, mengatakan, peristiwa penganiaayan tersebut berawal saat sepasang suami istri menaiki angkutan umum 01, jurusan Sukaraja dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja.

Kemudian, setibanya di pertigaan Pintu Hek, terdapat dua pemuda tidak dikenal menaiki angkot yang sama dan dengan sengaja menduduki barang bawaan milik korban sehingga terjadi cekcok mulut dan membuat terduga pelaku D yang diduga dalam pengaruh alkohol memukul wajah dan badan korban hingga mengakibatkan luka lecet.

Baca Juga  Viral Oknum Anggota Aniaya Istri, Begini Penjelasan Waka Polres Sukabumi

“Di tengah peristiwa tersebut, sopir angkot berinisiatif memberhentikan kendaraannya dan mencoba melerai keduanya hingga menjadi pusat perhatian warga sekitar,” kata Astuti Kamis (6/4/2023).

Tak berselang lama, Dua personel Sat Lantas Polres Kota Sukabumi yang tengah melakukan pengaturan Lalulintas di sekitar lokasi kejadian langsung mengamankan terduga pelaku D beserta korban ke Mapolres Kota Sukabumi.

Hingga saat ini, kasus penganiaayan terhadap penumpang angkot tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi.

“Terduga pelaku D terancam pasal Pasal  170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga  Nama dan Foto Dicatut Penipu di Medsos, Heri Gunawan Lapor Polisi

Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor 

Related Posts

Add New Playlist