Puluhan Paket Sabu Diamankan, Polisi Ciduk Pemuda di Citamiang

Foto: Istimewa

SUKABUMISATU.com – MA (22 tahun) warga asal Babakan Cibeureum, Kota Sukabumi harus berurusan dengan polisi setelah di rumahnya ditemukan puluhan paket sabu siap edar sebanyak 20,8 gram,.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, dalam penggeledahan di rumahnya itu polisi juga menemukan sebuah timbangan digital dan satu unit telepon genggam

“Terduga pelaku MA diamankan dengan barang bukti puluhan paket narkoba siap edar atau tepatnya 43 buah paket sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 20,8 gram,” kata AKP Yudi Wahyudi saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (27/2/2023).

Baca Juga  GSBI: Pengesahaan UU Cipta Kerja Tunjukan Persekongkolan Jahat antara Presiden dan DPR

Yudi menyatakan, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

“Terhadap MA, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *