Dua Remaja Asal Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Prostitusi Online di Solo, Dua Lainnya Belum Terungkap

ilustrasi

SUKABUMISATU.com – Kasus perdagangan anak berkedok prostitusi online yang dibongkar Polresta Solo, Jawa Tengah, mengungkap fakta memprihatinkan. Dua remaja perempuan asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban eksploitasi seksual dalam jaringan prostitusi online lintas daerah.

Kedua korban masing-masing berinisial LS (17) dan NPR (17). Keduanya termasuk empat anak di bawah umur yang diduga diperdagangkan oleh jaringan yang dikendalikan seorang pria berinisial DN, warga asal Kota Sukabumi.

Sementara dua korban lainnya dilaporkan melarikan diri ketika polisi melakukan pengungkapan perkara. Hingga kini, identitas dan asal daerah kedua korban tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam pemberitaan yang tersedia.

Kapolresta Solo AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, jaringan tersebut telah beroperasi sekitar 10 bulan atau hampir satu tahun dengan memanfaatkan aplikasi online yang disebut sebagai aplikasi hijau.

“Perdagangan anak di bawah umur menggunakan aplikasi hijau, dan kita tetapkan 14 orang tersangka. Satu di antaranya adalah muncikari, dan 13 lainnya operator aplikasi hijau,” ungkap Condro dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (27/10/2026), sebagaimana diberitakan detikJateng.

Dijanjikan Pekerjaan ART, Korban Direkrut Lewat Pertemanan

Modus perekrutan korban dilakukan melalui jaringan pertemanan. DN bahkan mengakui merekrut perempuan dari Sukabumi dengan cara mengenalkan pekerjaan melalui teman ke teman.

“Sukabumi (asal PSK yang direkrut). (Caranya?) Teman ke teman,” ungkap DN saat diperiksa dalam konferensi pers tersebut.

DN juga mengakui bahwa salah satu modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

“(Dijanjikan jadi apa?) ART,” kata DN.

Keterangan tersebut diperkuat Kasat PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Kartika Sari.

“Salah satunya dia diajak ke sini untuk jadi ART, ternyata sampai di sini bukan (dijadikan PSK),” ungkap Ratna, dikutip dari detikJateng.

Dua Korban Diamankan, Dua Lainnya Melarikan Diri

Berdasarkan pemberitaan Sukabumi Headline, dua korban yang berhasil diamankan polisi adalah LS dan NPR, keduanya berusia 17 tahun dan berasal dari Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  DPC PERMAHI Desak Aparat Hukum Segera Proses Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi: “Polisi Adalah Wajah Hukum Indonesia”

Sementara dua korban lainnya disebut melarikan diri saat polisi mengungkap jaringan tersebut.

Kapolresta Solo sebelumnya menyebut terdapat empat korban perempuan berusia 15 hingga 17 tahun. Mereka direkrut dari Jawa Barat dan dibawa ke Solo untuk dieksploitasi secara seksual.

Dua korban yang berhasil diamankan kemudian mendapatkan pendampingan di lembaga pelayanan sosial di Jawa Tengah.

Kasat PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Kartika Sari menjelaskan bahwa pemulihan psikologis menjadi perhatian karena seluruh korban masih berstatus anak.

“Sehari bisa melayani 5 sampai 10 kali. Makanya kita bawa ke Dinsos untuk pemulihan psikologisnya di sana. Di sana ada pelatihan dan psikolog, karena mereka masih anak-anak ya,” kata Ratna.

Transaksi Mencapai Rp500 Ribu, Jaringan Beroperasi Lintas Daerah

Dalam menjalankan praktiknya, jaringan tersebut menggunakan aplikasi hijau untuk menawarkan jasa kepada pelanggan.

Para operator menerima pesanan melalui aplikasi, kemudian mengarahkan pelanggan menuju hotel di wilayah Solo. Uang hasil transaksi selanjutnya dikumpulkan melalui operator dan diserahkan kepada DN selaku mucikari.

Menurut keterangan Kapolresta Solo, dalam sehari para korban bisa melayani hingga 10 pelanggan. Tarif yang ditawarkan kepada pelanggan berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk satu kali transaksi. Sementara korban disebut memperoleh bagian sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

DN juga mengaku memberikan upah bulanan rata-rata sekitar Rp5,5 juta kepada para perempuan yang direkrutnya. Menurutnya jangkauan operasional jaringan tersebut diduga meliputi Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, dan Wonogiri.

Baca Juga  Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun di Kebun Cokelat Warungkiara, Polres Sukabumi Bidik Tiga Terduga Pelaku

14 Warga Sukabumi Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Solo menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka seluruhnya disebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. DN berperan sebagai mucikari, sedangkan 13 orang lainnya bertugas sebagai operator aplikasi dan pengambil uang hasil transaksi.

Polisi mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas prostitusi online di sebuah hotel di Solo. Kasat PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Kartika Sari menjelaskan bahwa polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan korban anak di salah satu hotel.

“Dari laporan masyarakat, hotelnya ganti-ganti orang, kita lidik dan kita ungkap. Kamis malam Jumat, pertama di lokasi hotel, hasil pemeriksaan ada penampungan operator di Boyolali,” kata Ratna, dikutip detikJateng.

Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan ke sebuah mess di kawasan Donohudan, Kabupaten Boyolali, yang diduga menjadi tempat tinggal dan pusat operasional para operator.

Polisi menyita 24 unit telepon genggam, puluhan alat pengaman, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai Rp8,65 juta.

Polisi Diminta Telusuri Pelanggan Selama 10 Bulan

Selain mengungkap para pelaku, Kapolresta Solo juga meminta penyidik menelusuri pelanggan yang diduga menggunakan jasa prostitusi anak selama jaringan tersebut beroperasi dan meminta agar para pengguna layanan tersebut ditelusuri satu per satu.

“Telusuri siapa saja pengguna prostitusi online di bawah umur satu per satu,” ujar Condro saat konferensi pers.

Keberadaan lima buku rekap transaksi yang disita polisi menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengembangan penyidikan.

Baca Juga  Oknum LSM di Cisolok Buntung Kena OTT Saat Terima Uang Perasan Kelompok Tani

Para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana berlapis, termasuk aturan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan anak, dan ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman yang disampaikan kepolisian mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Sukabumi. Sebab, selain melibatkan 14 warga Sukabumi sebagai tersangka, terdapat pula remaja asal Kabupaten Sukabumi yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual di luar daerah.

Pertanyaan yang masih perlu dijawab adalah bagaimana jaringan perekrutan tersebut bisa berjalan selama hampir satu tahun, siapa saja pihak yang terlibat dalam proses perekrutan di daerah asal, serta bagaimana nasib dua korban yang dilaporkan melarikan diri.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dudi Suharyana saat di konfirmasi sukabumisatu.com pada Jumat, (30/10/26) mengatakan bahwa Polres Sukabumi belum menerima informasi resmi atas perkara yang melibatkan warga sukabumi tersebut.

“Belum ada info yang kami terima,” ujar Dudi singkat.

Pengusutan menyeluruh diperlukan agar seluruh korban dapat ditemukan dan mendapatkan perlindungan, sekaligus memastikan semua pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *