Motif Pembunuhan Gadis Cantik di Sagaranten, Hubungan Asmara Hingga Sengketa Uang yang Berakhir Sadis

Konferensi Pers Polres Sukabumi, Ilustrasi Pelaku dan Korban Pembunuhan di Sagaranten.

SUKABUMISATU.com – Siasat H alias Delon, 42 tahun, untuk mengubur rapat-rapat pembunuhan yang dilakukannya runtuh di tangan tim forensik digital kepolisian. Pria asal Sagaranten Sukabumi ini sempat memformat total telepon seluler milik korban, menjual barang bukti, hingga menggadaikan motor untuk memutus rantai komunikasi digitalnya dengan korban. Namun, pelariannya berakhir setelah polisi menerapkan metode *Scientific Crime Investigation*.

Misteri ini bermula ketika warga dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat perempuan yang telah membusuk di area Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Senin pagi, 13 Juli 2026. Saat ditemukan sekitar pukul 08.30 WIB, jasad tersebut tidak memiliki identitas dan sempat menyandang status “Mr. X”.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Samian, menyatakan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta autopsi medis. Hasilnya, korban diketahui bernama E M, perempuan berusia 33 tahun, warga Curugkembar yang sehari-hari tinggal di sebuah rumah kos di Sagaranten.

Baca Juga  Misteri Penemuan Jenazah di Sukabumi Terungkap: Korban Teridentifikasi, Terduga Pelaku Ditangkap

“Setelah terungkapnya identitas korban, tidak lebih dari 24 jam, Polres Sukabumi berhasil mengungkap bahwa ini adalah perkara dugaan pembunuhan berencana,” kata AKBP Samian dalam konferensi pers resmi di Mapolres Sukabumi. Kamis, (16/06/2026).

**Dipicu Urusan Uang dan Motor**

Berdasarkan hasil penyidikan, petaka yang menimpa E M sejatinya terjadi dua pekan sebelum jasadnya ditemukan, tepatnya pada Senin malam, 29 Juni 2026. Sekitar pukul 20.00 WIB, Delon dan E M membuat janji temu di suatu tempat. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan Perkebunan Jati Sagaranten yang sepi.

Di tengah kegelapan kebun jati—yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari permukiman warga—keduanya terlibat cekcok hebat sekitar pukul 22.00 WIB. Pemicunya adalah perselisihan paham mengenai penggunaan sejumlah uang oleh korban. Delon yang naik pitam menuntut ganti rugi dan memaksa agar sepeda motor korban dijual.

Penolakan korban berujung pada tindakan brutal. Delon menghantam kepala E M menggunakan botol, lalu memukulnya kembali dengan sebongkah batu sebanyak dua kali. Hantaman keras di bagian vital tersebut membuat E M tersungkur tak sadarkan diri hingga akhirnya meregang nyawa. Delon kemudian meninggalkan tubuh tak berdaya itu begitu saja di bawah tegakan pohon jati.

Baca Juga  Tok! PN Cibadak Nyatakan Penangkapan TR oleh Polres Sukabumi Sah, Praperadilan Ibu Tiri Nizam Ditolak

“Pelaku berusaha menyembunyikan peristiwa pidana ini dengan menggadaikan sepeda motor korban, menjual barang-barangnya, serta memformat seluruh komunikasi digital mereka agar jejaknya hilang,” ujar Samian. Namun, intervensi laboratorium forensik berhasil memulihkan data digital tersebut dan mengidentifikasi Delon sebagai aktor tunggal. Delon ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Sagaranten pada Rabu sore, 15 Juli 2026.

**Terancam Penjara Seumur Hidup**

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya batu yang digunakan untuk memukul korban, pecahan botol, pakaian korban dan pelaku, perhiasan serupa emas, serta satu unit ponsel milik korban. Polisi juga masih mendalami spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan hubungan asmara atau hubungan badan sebelum eksekusi terjadi.

Atas tindakan sadisnya, penyidik Polres Sukabumi menjerat Delon dengan pasal berlapis yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga  Polsek Cibadak Ciptakan Ketahanan Pangan Lewat Sinergi dengan Petani

Delon dibidik dengan Pasal 458 ayat (1) dan (3) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 479 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta subsider Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tutur AKBP Samian menegaskan konsekuensi hukum yang menanti sang jagal kebun jati tersebut. (Demi Pratama Adiputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *