Tok! dr. Silvi Terbukti Gelapkan Dana Ompreng MBG, Korban Berang Terdakwa Tak Ditahan

Persidangan dr. Silvi Apriani, di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

SUKABUMISATU.com – Vonis pidana bersyarat yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi terhadap terdakwa dr. Silvi Apriani memicu reaksi keras dari pihak korban. Mantan Direktur RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelapan pengadaan food tray (ompreng) Makan Bergizi Gratis (MBG), namun lolos dari jeruji besi.

​Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, secara tegas menyatakan keberatan atas putusan hakim yang dinilai mencederai rasa keadilan. Meski hakim mengetuk palu bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan divonis enam bulan penjara, hukuman tersebut nyatanya tidak perlu dijalani.

​”Intinya kami sangat keberatan terhadap putusan hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan, namun hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan alasan terdakwa adalah seorang dokter yang harus memberikan pelayanan, serta hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Kejaksaan,” ujar Saleh saat dihubungi sukabumisatu.com, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga  Presiden Prabowo Ubah Aturan Makan Gratis: Prioritas untuk Anak Kurang Gizi, Bukan untuk Semua

Aliran Dana untuk Kepentingan Pribadi

​Saleh membeberkan bahwa pertimbangan hakim terkesan menutup mata dari fakta persidangan yang sebenarnya. Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di meja hijau, dana hasil penggelapan tersebut terbukti mengalir untuk kepentingan perorangan, bukan untuk urusan kemanusiaan atau pelayanan medis.

​Menurutnya, status profesi sebagai dokter tidak seharusnya menjadi tameng atau “hak istimewa” untuk meloloskan seseorang dari hukuman badan, terutama ketika tindak pidana yang dilakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Desak JPU Ajukan Banding

​Merespons putusan yang dinilai timpang tersebut, pihak korban kini menaruh harapan besar pada pundak Korps Adhyaksa. Saleh mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengambil langkah progresif dengan mengajukan upaya hukum banding demi tegaknya keadilan yang hakiki.

Baca Juga  Program Bergizi Gratis Gagal? Hasil Lab Ungkap Kontaminasi Bakteri dan Jamur di Menu MBG

​”Kami sebagai Penasihat Hukum korban sangat berharap dan mendesak agar Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya hukum banding,” tegas Saleh.

​Pihaknya kini tengah memantau ketat pergerakan dan sikap resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. “Saat ini, langkah kami adalah menunggu respons dan tindakan dari pihak Kejaksaan yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan banding jika merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim ini,” pungkasnya.

Reporter: Maulana Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *