SUKABUMISATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (8/6/2026).
Kedua payung hukum yang disetujui bersama tersebut adalah Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota legislatif dan jajaran eksekutif, termasuk Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang hadir langsung dalam rapat tersebut. Menurutnya, rampungnya pembahasan ini merupakan buah dari sinergi yang solid demi kepentingan masyarakat.
”Kolaborasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif adalah kunci utama. Melalui sinergi ini, kita berhasil melahirkan kebijakan yang tidak hanya mendukung percepatan pembangunan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Ketua DPRD usai rapat.
Solusi Tanah Telantar dan Reforma Agraria
Mengenai Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Ketua DPRD menegaskan bahwa regulasi ini lahir sebagai komitmen parlemen dalam mengoptimalkan aset daerah. Lahan-lahan produktif yang selama ini dibiarkan “tidur” harus diselamatkan.
”Tanah adalah modal dasar pembangunan. Regulasi ini dirancang agar tidak ada lagi lahan yang telantar tanpa kejelasan manfaat. Kami di DPRD ingin memastikan ada kepastian hukum, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan tersebut bagi kepentingan publik dan mendukung program reforma agraria,” tegasnya.
Melalui aturan baru ini, Pemkab Sukabumi memiliki mandat kuat untuk melakukan pendataan menyeluruh, mengatur sistem pelaporan, dan menghentikan praktik penelantaran tanah yang merugikan potensi daerah.
Dorong Konektivitas dan Transportasi Modern
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ketua DPRD menyoroti pentingnya sektor transportasi sebagai urat nadi perekonomian di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sangat luas.
”Sektor perhubungan ini punya peran strategis untuk mobilitas warga, kelancaran distribusi barang, dan konektivitas antarwilayah. Kami mendorong lahirnya sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Legislator juga menekankan agar ke depan, regulasi ini ditindaklanjuti dengan integrasi layanan transportasi yang melek teknologi serta peningkatan pengawasan lalu lintas demi pelayanan publik yang prima.
”Kami berharap, setelah dievaluasi dan diundangkan, kedua raperda ini menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membawa Kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih maju dan Mubarakah,” pungkas Ketua DPRD.
Editor: Demi Pratama Adiputra











