KETUA DPRD APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF-LEGISLATIF USAI SEPAKATI DUA RAPERDA STRATEGIS

Bupati Sukabumi Asep Japae Saat menandatangani Raperda Tanah Terlantar di saksikan Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali. Senin, (8/6/26).

SUKABUMISATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (8/6/2026).

​Kedua payung hukum yang disetujui bersama tersebut adalah Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

​Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota legislatif dan jajaran eksekutif, termasuk Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang hadir langsung dalam rapat tersebut. Menurutnya, rampungnya pembahasan ini merupakan buah dari sinergi yang solid demi kepentingan masyarakat.

​”Kolaborasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif adalah kunci utama. Melalui sinergi ini, kita berhasil melahirkan kebijakan yang tidak hanya mendukung percepatan pembangunan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Ketua DPRD usai rapat.

Baca Juga  DPRD Kukuhkan Peran Strategis dalam Pengawasan Pembangunan Pascabencana Sukabumi

Solusi Tanah Telantar dan Reforma Agraria

​Mengenai Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Ketua DPRD menegaskan bahwa regulasi ini lahir sebagai komitmen parlemen dalam mengoptimalkan aset daerah. Lahan-lahan produktif yang selama ini dibiarkan “tidur” harus diselamatkan.

​”Tanah adalah modal dasar pembangunan. Regulasi ini dirancang agar tidak ada lagi lahan yang telantar tanpa kejelasan manfaat. Kami di DPRD ingin memastikan ada kepastian hukum, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan tersebut bagi kepentingan publik dan mendukung program reforma agraria,” tegasnya.

​Melalui aturan baru ini, Pemkab Sukabumi memiliki mandat kuat untuk melakukan pendataan menyeluruh, mengatur sistem pelaporan, dan menghentikan praktik penelantaran tanah yang merugikan potensi daerah.

Baca Juga  Bahas Raperda Perlindungan Mata Air, DPRD dan Pemkab Sukabumi Integrasikan Pengetahuan Internasional

Dorong Konektivitas dan Transportasi Modern

​Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ketua DPRD menyoroti pentingnya sektor transportasi sebagai urat nadi perekonomian di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sangat luas.

​”Sektor perhubungan ini punya peran strategis untuk mobilitas warga, kelancaran distribusi barang, dan konektivitas antarwilayah. Kami mendorong lahirnya sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” jelasnya.

​Legislator juga menekankan agar ke depan, regulasi ini ditindaklanjuti dengan integrasi layanan transportasi yang melek teknologi serta peningkatan pengawasan lalu lintas demi pelayanan publik yang prima.

​”Kami berharap, setelah dievaluasi dan diundangkan, kedua raperda ini menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membawa Kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih maju dan Mubarakah,” pungkas Ketua DPRD.

Baca Juga  Dugaan Skandal Bantuan Perahu di Desa Mandrajaya Sukabumi, Pokir Dewan atau Murni Jual Beli Perahu?

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *