Minggu,24 Mei 2026
Pukul: 21:38 WIB

Komisi I DPRD Sukabumi Rampungkan Raperda, Fokus Optimalkan Lahan Terlantar

Komisi I DPRD Sukabumi Rampungkan Raperda, Fokus Optimalkan Lahan Terlantar

Senin, 4 Mei 2026
/ Pukul: 11:42 WIB
Senin, 4 Mei 2026
Pukul 11:42 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM, PALABUHANRATU – Langkah penataan dan optimalisasi lahan di Kabupaten Sukabumi memasuki tahap penting setelah Komisi I DPRD setempat menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pendataan hingga pemanfaatan tanah terlantar.

Raperda tersebut digodok melalui pembahasan intensif bersama sejumlah perangkat daerah, mulai dari Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, DPMPTSP, hingga Dinas Ketahanan Pangan. Bahkan, masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat juga telah diakomodasi untuk memperkuat substansi aturan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menilai regulasi ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam menata lahan yang selama ini tidak dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga  Soroti Penggunaan Anggaran, Hippma Sukabumi Gelar Unjuk Rasa di BPBD dan DKP

Ia menyampaikan bahwa Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam menyikapi keberadaan lahan terlantar. Menurutnya, tanah merupakan amanah yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat.

“Secara substansi, Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyikapi lahan yang terindikasi terlantar. Tanah adalah titipan yang harus dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan tidak boleh dibiarkan tanpa arah. Pemerintah, kata dia, harus hadir dengan kebijakan yang jelas agar lahan tersebut bisa dikelola secara produktif.

Baca Juga  Innalillahi! Warga Gang Gelatik Sukabumi Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Kadupugur

Dalam Raperda tersebut dijelaskan bahwa kategori tanah terlantar mencakup lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta tanah dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Selain aspek regulasi, Iwan juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Ia mengajak berbagai elemen, mulai dari organisasi kemasyarakatan hingga pemerintah desa, untuk aktif melaporkan keberadaan lahan terlantar di wilayah masing-masing.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini membutuhkan kerja sama semua pihak. Menurutnya, masyarakat, ormas, hingga pemerintah desa harus bersama-sama mengawasi dan melaporkan keberadaan tanah terlantar.

Baca Juga  Bupati Marwan Minta Penyuluh Pertanian Terus Berinovasi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

“Kesuksesan implementasi Raperda ini tentu membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari masyarakat, ormas, hingga pemerintah desa untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan keberadaan tanah terlantar,” tegasnya.

Raperda yang telah disepakati ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Diharapkan, aturan ini mampu menjadi solusi dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)