Sebut Penetapan Tersangka TR Hanya Formalitas, Pengacara Ibu Tiri Nizam ‘Lawan’ dengan Putusan MK!

Kuasa Hukum TR serahkan alat bukti di ruang sidang PN Sekarwangi Cibadak. Jum'at, (17/04/2026).

SUKABUMISATU.com – Kuasa hukum TR (ibu tiri almarhum Nizam), Ferry Gustaman, SH., melontarkan kritik pedas terhadap langkah kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dalam sidang pembuktian yang baru saja digelar di Pengadilan Negeri Cibadak hari ini, Ferry menilai penetapan tersangka tersebut terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi unsur administratif belaka. Jumat, (17/04/2026).

​Ferry menegaskan bahwa di era hukum modern, polisi tidak bisa hanya berpatokan pada “angka” dua alat bukti untuk menjerat seseorang. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan No. 130/PUU-XIII/2015 yang memperluas objek praperadilan, termasuk validitas penetapan tersangka.

​”Kami melihat kepolisian menetapkan tersangka Ibu TR hanya sekadar formalitas. Padahal, putusan MK mengamanatkan bahwa penetapan tersangka harus memperhatikan aspek substansi atau materiel,” tegas Ferry saat di wawancara sukabumisatu.com selepas sidang.

Baca Juga  Farhat Abbas Pasang Badan Bela Ayah Nizam, Beri Peringatan Keras ke Ibu Kandung: "Hati-hati Laporan Palsu!"
Kuasa Hukum TR serahkan alat bukti di ruang sidang PN Sekarwangi Cibadak. Jum’at, (17/04/2026).

Uji Validitas dan Kausalitas

​Tim kuasa hukum menuntut agar pengadilan tidak hanya menutup mata pada prosedur formal. Menurut Ferry, ada beberapa poin krusial yang harus dipertanggungjawabkan oleh penyidik di depan hakim:

Validitas Bukti: Bukti yang diajukan harus divalidasi kebenarannya secara mendalam, bukan sekadar ada secara fisik.

Keabsahan Bukti: Mengecek apakah bukti diperoleh sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hubungan Kausalitas: Harus ada hubungan sebab-akibat yang jelas dan kuat antara bukti yang ada dengan perbuatan yang dituduhkan kepada TR.

Baca Juga  Ibu Tiri NS Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: 'Benar atau Salah, Kita Uji di Pengadilan

​”Bukti-bukti itu harus dicek keabsahannya. Harus ada hubungan kausalitas terhadap perbuatan yang dilakukan. Kami berjuang agar penjeratan klien kami berbasis pada substansi, bukan sekadar prosedur formalitas,” tambah Ferry.

​Pihak kuasa hukum berharap hakim yang memimpin persidangan dapat bertindak objektif dan jeli dalam melihat fakta-fakta hukum yang tersaji. Kasus kematian Nizam yang menjadi perhatian publik ini diharapkan dapat diputus dengan mempertimbangkan rasa keadilan substantif, sesuai dengan napas putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pembelaan mereka.

​Langkah hukum ini diprediksi akan semakin memanaskan jalannya persidangan kasus Nizam, mengingat publik terus menantikan titik terang siapa yang paling bertanggung jawab atas hilangnya nyawa bocah malang tersebut.

Baca Juga  KPAI dan PP Muhammadiyah Turun Tangan, Siap Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di Surade

Reporter: Aldi

​Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *