Tambang Emas Ciemas Memanas: PT Wilton Hentikan Operasional PT BBP, Benarkah Terseret Pusaran Isu Samin Tan?

Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, dan Landscape PT Wilton Wahana Indonesia.

CIEMAS, SUKABUMISATU.com – Aktivitas pertambangan emas di wilayah Ciemas, Kabupaten Sukabumi, resmi memasuki masa vakum. Konflik internal antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Wilton Wahana Indonesia (PT WWI), dan PT Bagas Bumi Persada (PT BBP) berujung pada penghentian total kegiatan di lapangan.

​Menariknya, penghentian ini terjadi bersamaan dengan mencuatnya isu nasional mengenai dugaan keterkaitan PT BBP dengan jaringan bisnis Samin Tan, menyusul langkah agresif Kejaksaan Agung dalam melacak aset-aset terkait kasus tambang ilegal.

Instruksi Penghentian dari Jakarta

​Berdasarkan data yang dihimpun, penghentian aktivitas ini dikukuhkan melalui surat nomor 002/WWI/HO/II/2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT WWI, Wijaya Lawrence, pada 30 Maret 2026 di Jakarta.

​Surat tersebut memerintahkan PT BBP untuk segera menghentikan penambangan dan pengolahan bijih emas di area IUP milik PT WWI. Langkah ini mempertegas sikap PT WWI dan PT Liektucha Ciemas (PT LTC) yang sebelumnya sudah melayangkan surat resmi sejak Januari 2026 lalu.

Baca Juga  Gubernur KDM Turun Tangan, Sidak Tambang Tanah Merah di Cibadak Diduga Tak Berizin

Mediasi dan Dugaan Illegal Mining

​Ketegangan sempat mereda dalam mediasi yang digelar di Site Ciemas pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, PT BBP sepakat untuk berhenti beroperasi sementara hingga status hukum mereka menjadi jelas.

​Namun, di balik meja mediasi, langkah hukum tetap berjalan. PT WWI dilaporkan telah mengadukan PT BBP ke Polres Sukabumi atas dugaan penyerobotan lahan dan illegal mining. Laporan ini dikabarkan tengah didalami dan berpotensi ditarik ke Polda Jawa Barat.

Isu Samin Tan: Kebetulan atau Keterkaitan?

​Publik kini menyoroti adanya momentum yang bersamaan antara konflik di Sukabumi dengan penggeledahan aset oleh Kejaksaan Agung di tingkat nasional. Muncul dugaan kuat bahwa PT BBP merupakan entitas yang terafiliasi dengan Samin Tan, yang saat ini tengah dibidik terkait kasus korupsi di sektor tambang.

Baca Juga  Menteri Lingkungan Hidup Sidak Tambang Ilegal di Sukabumi, Beri Peringatan dan Tindakan Tegas

​Penyitaan sejumlah aset yang dilakukan Kejagung terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga dikendalikan Samin Tan memperkuat spekulasi bahwa PT BBP masuk dalam radar penyidikan sebagai salah satu kendaraan bisnis sang pengusaha.

DPRD Desak Transparansi Legalitas

​Tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, membenarkan adanya kemelut ini. Ia meminta semua pihak untuk membuktikan legalitas secara terbuka agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

​”Kami mendorong agar kedua perusahaan ini bisa membuktikan legalitasnya. Apalagi kalau kerja samanya tidak sah, itu berpotensi menjadi illegal mining dan merugikan negara. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena ketidakjelasan ini,” tegas Taopik.

​Diketahui, PT BBP masuk ke Ciemas dengan mengantongi Izin Jasa Pertambangan (IUJP) dan telah beroperasi selama kurang lebih tujuh bulan. Kini, masa depan tambang emas tersebut bergantung pada penyelesaian sengketa internal dan hasil penyidikan hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga  Izin Masih Proses, Dutalimas Pasok Tanah Hasil Tambang ke Bocimi

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *