Senin,25 Mei 2026
Pukul: 14:36 WIB

Diduga Blokade Area Tambang PT PETS, Sejumlah Aktivis Diperiksa Ditreskrimsus Polda Gorontalo

Diduga Blokade Area Tambang PT PETS, Sejumlah Aktivis Diperiksa Ditreskrimsus Polda Gorontalo

Senin, 6 April 2026
/ Pukul: 23:22 WIB
Senin, 6 April 2026
Pukul 23:22 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mulai melakukan langkah tegas terkait dugaan gangguan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Sejumlah aktivis kini harus berhadapan dengan penyidik usai dilaporkan melakukan aksi yang dinilai menghambat operasional PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Senin, (06/04/2026).

​Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang dilayangkan pada 28 Januari 2026. Para aktivis tersebut diduga kuat melanggar aturan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) saat menggelar aksi di area Pani Gold Project.

Kronologi Kejadian: Blokade Hingga Bakar Ban

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut pecah pada Selasa (27/01/2026) silam. Kelompok massa yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga menerobos masuk ke area perusahaan tanpa izin resmi.

Baca Juga  Polres Sukabumi Amankan Dua Pemuda Diduga Hendak Lakukan Aksi Demo Anarkis

​Tak hanya masuk secara paksa, massa juga melakukan pemblokadean akses keluar-masuk perusahaan dengan membentangkan tali dan membakar ban bekas di depan portal utama. Aksi ini praktis melumpuhkan aktivitas rutin di lokasi tambang tersebut.

Dampak Terhadap Pekerja Lokal

​Imbas dari aksi blokade ini ternyata tidak hanya dirasakan oleh manajemen perusahaan, tetapi juga menyasar masyarakat setempat. Banyak karyawan yang merupakan warga lokal dilaporkan tidak bisa pulang ke rumah, sementara rekan mereka yang hendak masuk kerja tertahan di luar.

​”Akibat dari pemblokadean tersebut, aktivitas operasional perusahaan mengalami gangguan serius. Terutama bagi karyawan yang merupakan warga sekitar lingkungan perusahaan, mereka terhambat untuk beraktivitas rutin sebagai pegawai,” tulis keterangan resmi yang diterima redaksi.

Baca Juga  Bukan Sekadar Korban, Lima Pemuda yang Dibacok di Cibadak Ternyata Sengaja 'Janjian' Duel

Penjelasan Polda Gorontalo

​Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, pihak penyidik Subdit Tipidter telah meminta keterangan dari sedikitnya 10 orang saksi.

​”Penyampaian aspirasi memang diatur oleh undang-undang, namun ada batasannya. Selama tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tentunya tidak melakukan tindak pidana,” tegas Maruly pada sukabumisatu.com Senin, (06/04/2026).

Ancaman Pidana UU Minerba

​Para terlapor kini dibayangi oleh Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga  Keren! Mantan Kapolres Sukabumi Maruly Pardede Sabet Juara Menembak di Gorontalo

​Dalam aturan tersebut, siapa pun yang terbukti merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang sah (IUP/IUPK), terancam:

Pidana kurungan: Paling lama 1 tahun.

​Denda: Paling banyak Rp100 juta.

​Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)