Rabu,27 Mei 2026
Pukul: 01:09 WIB

Duka di Tenda Biru Ujunggenteng: Iuran Rp25 Ribu Dipertanyakan, Mana Tanggung Jawab Pengelola?

Duka di Tenda Biru Ujunggenteng: Iuran Rp25 Ribu Dipertanyakan, Mana Tanggung Jawab Pengelola?

Senin, 23 Maret 2026
/ Pukul: 19:28 WIB
Senin, 23 Maret 2026
Pukul 19:28 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Tragedi laka laut yang merenggut nyawa ayah dan anak di Pantai Tenda Biru, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Senin (23/03/2026), tidak hanya menyisakan duka mendalam. Peristiwa pilu ini kini menyisakan tanda tanya besar terkait sejauh mana tanggung jawab pihak pengelola kawasan wisata tersebut terhadap keselamatan pengunjung.

​Diketahui, kawasan Pantai Tenda Biru dikelola oleh pihak TNI AU sebagai pemilik lahan. Untuk memasuki area ini, setiap kendaraan pengunjung, terutama roda empat, dimintai iuran sebesar Rp25.000.

​Adanya pungutan ini pun menjadi sorotan tajam bagi sejumlah pihak, termasuk pengunjung yang prihatin atas tragedi tersebut. Sejauh mana nilai iuran yang dibayarkan berbanding lurus dengan fasilitas keselamatan dan jaminan asuransi bagi wisatawan?

Tiket “Partisipasi Kebersihan” vs. Asuransi Keselamatan

​Berdasarkan investigasi dan pantauan tim SukabumiSatu.com di lapangan, tiket yang diberikan kepada pengunjung saat membayar iuran Rp25.000 bertuliskan “PARTISIPASI KEBERSIHAN KAWASAN TENDA BIRU”.

​Di dalam tiket tersebut terdapat beberapa poin larangan dan himbauan, seperti larangan berenang ke tengah, merusak atau membakar hutan, membuang sampah sembarangan, hingga poin yang cukup krusial: “Segala Bentuk Kehilangan Kendaraan & Barang Bawaannya Tanggung Jawab Pengelola”. Namun, tidak disebutkan secara tersurat adanya jaminan asuransi jiwa atau kecelakaan bagi pengunjung.

​Kondisi ini pun menuai kritikan dari salah seorang pengunjung, sebut saja Agus (nama samaran), yang sempat berbincang dengan tim SukabumiSatu.com.

​”Biasanya kan kalau kita bayar tiket masuk tempat wisata, apalagi dengan nominal yang lumayan seperti ini, sudah termasuk asuransi dari Jasa Raharja atau asuransi lainnya. Ini tulisannya cuma tiket kebersihan. Kalau terjadi apa-apa sama pengunjung di dalam kawasan, siapa yang mau tanggung jawab?” tanya Agus dengan nada kritis.

Tiket Masuk Kawasan Pantai Tenda Biru Ujunggenteng.

Keberadaan Penjaga Pantai Dipertanyakan

​Pertanyaan senada juga dilontarkan oleh pengunjung lain yang enggan disebutkan namanya. Ia mempertanyakan keberadaan petugas penjaga pantai atau lifeguard di titik-titik rawan, seperti Alor Cilangkob.

​”Nominal Rp25.000 per kendaraan itu menurut saya cukup besar untuk kawasan yang kelihatannya masih alami. Harusnya dengan dana yang terkumpul, pengelola bisa menyiagakan petugas khusus yang standby di bibir pantai, apalagi di momen libur lebaran seperti ini di mana pengunjung membludak,” tuturnya.

​Ia pun menilai bahwa sekadar papan imbauan di tiket saja tidak cukup. Perlu ada tindakan preventif yang lebih nyata dari pihak pengelola untuk meminimalisir risiko laka laut.

​”Ini ada orang hilang, ada orang meninggal. Pengelola harusnya punya andil dalam upaya penyelamatan awal. Jangan sampai iuran diminta terus, tapi fasilitas keselamatan minim,” tegasnya.

​Tragedi yang menimpa Ujang Abduloh dan anaknya, Aden, seharusnya menjadi momentum bagi pengelola kawasan Tenda Biru (TNI AU) untuk mengevaluasi sistem manajemen keamanan dan keselamatan mereka.

​Tim SukabumiSatu.com sedang berupaya menghubungi pihak pengelola kawasan untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait mekanisme pungutan iuran, ada atau tidaknya jaminan asuransi, serta standar operasional keselamatan pengunjung di kawasan tersebut.

​Hingga berita ini diterbitkan, pencarian terhadap satu korban lagi yang masih hilang masih terus dilakukan oleh Tim SAR gabungan. Publik pun menanti jawaban dan tanggung jawab nyata dari pihak pengelola atas peristiwa yang sangat memilukan ini.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)