SUKABUMISATU.com – Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga. Para pelaku menyasar pasangan suami istri (pasutri) yang tengah melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Aksi pembegalan sadis tersebut terjadi di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng, wilayah hukum Polsek Parungkuda pada Rabu (18/3/2026) subuh.
Kronologi Kejadian: Korban Sempat Melawan
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa korban bernama Ahmad Kosim (27), seorang buruh harian lepas, sedang membonceng istrinya, Silfi Yanti. Saat melintas di lokasi kejadian, motor Honda Beat Deluxe bernopol F-3846-UCE milik korban dipepet oleh pelaku.
Perlawanan Korban: Ahmad Kosim sempat berusaha mempertahankan kendaraannya dengan cara menabrakan motornya ke motor pelaku hingga terjatuh.
Ancaman Sajam: Meski terjatuh, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban. Karena terdesak, korban tak berdaya saat motornya dibawa kabur ke arah Bojonggenteng.
Kerugian: Korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 13.000.000.
”Pelaku meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Ini menjadi titik awal penyelidikan kami,” ujar AKBP Samian kepada awak media, Senin (23/3/2026).
Pelacakan Melalui Rekaman CCTV
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan berbasis bukti digital. Polisi menyisir rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Setelah mengumpulkan bukti digital dan melakukan penyelidikan mendalam, muncul nama-nama pelaku. Tim gabungan bergerak cepat pada Minggu (22/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Hartono.
Dua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan berarti. Berikut adalah identitas tersangka yaitu Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat nopol F-4642-SAC (sarana aksi), 2 unit ponsel (Oppo A12 dan Vivo V2), serta satu buah jaket warna abu-abu.
Kini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Parungkuda untuk proses hukum lebih lanjut.
”Para pelaku kami sangkakan Pasal 479 KUHPidana UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Hartono.
Reporter: Chuba Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra












