News  

Jaksa Gadungan Ditangkap di Bogor, Ngaku Pejabat Tinggi hingga Tipu Korban

SUKABUMISATU.com – Aksi penipuan dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum kembali terungkap. Seorang pria berinisial IRV diamankan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah diduga kuat berpura-pura menjadi jaksa untuk mengelabui korban.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/3/2026) malam di wilayah Kabupaten Bogor. Pelaku ditemukan di kediamannya setelah sebelumnya dipantau menggunakan metode penginderaan intelijen.

Dalam aksinya, IRV diduga memerankan diri sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Ia bahkan mengaku memiliki jabatan strategis sebagai Direktur Penyidikan, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun di lingkup Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Seorang pria berinisial IRV diamankan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah diduga kuat berpura-pura menjadi jaksa.

Pihak Kejati Jabar menyebut, pelaku tampil meyakinkan dengan mengenakan atribut lengkap layaknya jaksa aktif.

Baca Juga  Pengepul Rongsokan Kena Tipu di Nagrak Sukabumi, Tas Berisi Handphone Raib

“Pelaku berperan seolah-olah sebagai jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan di Kejati DKI Jakarta bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus,” demikian keterangan resmi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dinas harian lengkap dengan tanda pangkat, pakaian bidang tindak pidana khusus, hingga kartu identitas Kejaksaan yang diduga palsu.

Kasus ini bermula sejak April 2025, ketika IRV berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi korban. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku berhasil membangun kepercayaan korban hingga menjanjikan pernikahan.

Tidak hanya itu, keduanya bahkan sempat menjalani sesi foto prewedding dengan pelaku mengenakan atribut kejaksaan. Namun, kecurigaan mulai muncul setelah beberapa waktu berjalan.

Baca Juga  HUT PERSAJA ke-75: Kajati Jabar Tekankan Solidaritas dan Pengawalan Kedaulatan Hukum

Korban akhirnya memutuskan untuk mengecek langsung status pelaku ke Kejaksaan Agung. Hasilnya, IRV dipastikan bukan bagian dari institusi tersebut.
Setelah laporan dan informasi masyarakat diterima, tim dari Kejati Jawa Barat bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan pelaku.

“Tim berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa seragam dinas lengkap dan identitas palsu,” lanjut keterangan tersebut.

Saat ini, IRV telah diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mencatut nama institusi negara.

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan tidak ragu melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” demikian imbauan yang disampaikan.

Baca Juga  Tumpal Eben Ezer Resmi Dilantik Jadi Kajari Kabupaten Sukabumi yang Baru, Ini Pesan Kajati Jabar

Kasus ini menjadi pengingat bahwa identitas dan atribut lembaga negara masih kerap disalahgunakan untuk melakukan penipuan, terutama dengan memanfaatkan kepercayaan publik.

Reporter: Suhendi Soex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *