SUKABUMISATU.com — sukabumi/">DPRD Kota Sukabumi meminta pemerintah daerah menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang diduga akan dijadikan kawasan perumahan di wilayah Gunung Karang. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah DPRD melakukan peninjauan lapangan serta rapat koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah.
Rapat koordinasi berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi pada Selasa (10/3/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PU, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan dalam rapat tersebut diketahui proyek pembangunan di kawasan Gunung Karang belum memiliki izin resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.
“Sampai hari ini proyek tersebut belum berizin. Tidak ada satu pun dinas yang sudah mengeluarkan izin terkait proyek pembangunan tersebut. Yang ada saat ini baru sebatas surat keterangan saja,” ujar Feri Sri Astrina.
Atas temuan tersebut, DPRD melalui fungsi pengawasannya meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Feri menyebut DPRD bahkan merekomendasikan agar lokasi proyek segera disegel hingga pihak pengembang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perizinan yang diwajibkan.
“Kami memberikan waktu maksimal satu minggu kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini. Rekomendasi kami jelas: segel lokasi dan stop dulu kegiatannya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah dinas teknis juga menyampaikan bahwa proses penertiban di lapangan memerlukan tahapan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, DPRD menekankan agar proses penegakan aturan tidak berlangsung terlalu lama.
Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, DPRD juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara terbuka serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menangani persoalan pembangunan di kawasan tersebut.
“Insyaallah kami harapkan tidak ada. Kita semua bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ucap Feri.
Rekomendasi penghentian sementara proyek ini menjadi bagian dari langkah pengawasan DPRD Kota Sukabumi guna memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayah kota berjalan sesuai aturan serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.








