SUKABUMISATU.com — Polemik mengenai program wakaf di sukabumi/">Kota Sukabumi mendapat penjelasan dari DPRD setempat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, menegaskan bahwa sejak awal DPRD tidak pernah mempermasalahkan program wakaf yang digagas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Menurutnya, kritik yang muncul selama ini lebih berkaitan dengan aspek teknis dalam proses pengumpulan dan pengelolaan wakaf agar dilakukan secara profesional serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sejak awal tidak ada masalah dengan program wakafnya. Yang kami soroti itu aspek teknis pengumpulan dan pengelolaannya. Ormas-ormas Islam juga menyampaikan hal yang sama. Karena wakaf ini menyangkut kepercayaan umat,” ujar Inggu Sudeni.
Ia menilai langkah Pemerintah Kota Sukabumi yang menjalin kerja sama resmi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan keputusan tepat karena memberikan kepastian tata kelola wakaf secara lebih jelas.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Program Sukabumi Kota Wakaf yang berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026, di Balai Kota Sukabumi.
Dalam kesepakatan itu, Pemerintah Kota Sukabumi, Kementerian Agama Kota Sukabumi, serta BWI Perwakilan Kota Sukabumi menyepakati sejumlah langkah strategis dalam pengelolaan wakaf.
Beberapa poin kerja sama antara lain pengamanan dan sertifikasi aset wakaf, pemasangan papan informasi pada aset wakaf, hingga pengembangan wakaf uang melalui sektor keuangan syariah serta sektor riil seperti UMKM dan industri halal.
Selain itu, program tersebut juga mencakup pelatihan nadzir wakaf berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sukabumi.
Menurut Inggu, dengan adanya kerja sama antara pemerintah kota dan BWI, kebutuhan payung hukum terkait pengelolaan wakaf sudah terpenuhi.
“Undang-undangnya sudah ada, peraturan pemerintahnya juga jelas. Sekarang ditambah dengan MoU antara Pemkot dan BWI. Itu sudah cukup memenuhi harapan masyarakat dari sisi payung hukum dan profesionalitas,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menilai wakaf memiliki potensi besar dalam mendorong pembangunan serta memperkuat ekonomi umat apabila dikelola dengan baik.
“Wakaf adalah instrumen luar biasa. Aset wakaf tidak boleh hilang dan tidak boleh berkurang. Kalau berkurang, itu bukan wakaf,” ujar Ayep Zaki.
Ia juga memastikan bahwa pengelolaan wakaf di Kota Sukabumi kini berada di bawah kewenangan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Sukabumi. Seluruh nadzir yang mengelola wakaf diminta untuk berkoordinasi dengan lembaga tersebut.
Adapun kerja sama pengelolaan wakaf yang sebelumnya dijalankan oleh yayasan di bawah Lembaga Wakaf Doa Bangsa dinyatakan tidak lagi berlaku.
Saat ini, dana wakaf yang berhasil dihimpun di Kota Sukabumi tercatat mencapai sekitar Rp560 juta dan diharapkan dapat terus berkembang melalui penguatan program wakaf produktif di berbagai sektor.











