Selasa,26 Mei 2026
Pukul: 11:18 WIB

Izin Air Tanah Cicurug Waterland Kedaluwarsa, Komisi I DPRD Sukabumi Gelar Sidak

Izin Air Tanah Cicurug Waterland Kedaluwarsa, Komisi I DPRD Sukabumi Gelar Sidak

Kamis, 26 Februari 2026
/ Pukul: 10:55 WIB
Kamis, 26 Februari 2026
Pukul 10:55 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com, CICURUG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke objek wisata kolam renang Cicurug Waterland di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Selasa (26/02/2026).

​Sidak ini dilakukan sebagai upaya menertibkan Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang ditengarai banyak dilanggar oleh sejumlah pelaku usaha di wilayah tersebut. Dalam sidak tersebut, legislator menemukan bahwa izin penggunaan air tanah di Cicurug Waterland telah habis masa berlakunya.

Fokus Pembinaan dan Tertib Administrasi

​Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha.

Baca Juga  Pastikan Pembayaran THR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Pabrik AMDK

​”Kami sedang gencar melakukan penertiban IPAT pada Januari dan Februari ini. Di Cicurug Waterland, ditemukan satu sumur bor yang izinnya ternyata sudah kedaluwarsa sejak April 2025,” ujar Iwan Ridwan kepada awak media.

​Meski ditemukan pelanggaran administratif, Iwan menegaskan pihaknya lebih mengedepankan langkah persuasif. DPRD berkomitmen membantu mempermudah proses perpanjangan izin agar operasional perusahaan tetap berjalan legal dan tidak terganggu.

​”Kewajiban mereka adalah segera mengurus perpanjangan. Kami ingin membina dan membantu jika ada kendala, karena keberadaan perusahaan ini penting untuk penyerapan tenaga kerja serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Tenggat Waktu Hingga Maret

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Jadikan Sektor Perkebunan 'PR' Utama di 2026

​Pihak legislatif memberikan tenggat waktu (deadline) hingga Maret 2026 bagi pengelola untuk menuntaskan seluruh proses administrasi. Iwan juga mengingatkan bahwa pajak air tanah baru bisa ditarik secara resmi setelah izin diterbitkan.

​”Jika izin belum diurus, maka penagihan pajak belum bisa dilakukan secara maksimal meskipun air terus digunakan. Maka dari itu, kami dorong agar segera selesai,” tegas Iwan.

Penjelasan Pihak Cicurug Waterland

​Di lokasi yang sama, staf administrasi Cicurug Waterland, Metu, mengakui adanya keterlambatan tersebut. Menurutnya, kendala ini dipicu oleh masalah teknis internal serta adanya pergantian personel di bagian administrasi.

​”Kami sebenarnya sudah mengajukan proses perpanjangan sejak September 2025. Pihak dinas terkait juga sudah melakukan pengecekan lapangan, termasuk pemeriksaan sumur bor dan sumur imbuhan,” jelas Metu.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Kontraktor Proyek Jalan Jaga Kualitas Hasil Kerja

​Ia menambahkan, meski menggunakan sumur bor, pihak pengelola tetap menjalankan tanggung jawab sosial dengan menyalurkan air kepada warga sekitar. Terkait debit air, ia mengklaim penggunaannya masih dalam batas wajar.

​”Penggunaan air kami fluktuatif, bergantung pada jumlah pengunjung. Penggunaan paling besar berada di bawah 100 meter kubik,” pungkasnya.

​Dalam sidak ini, Komisi I DPRD didampingi oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kabupaten Sukabumi, DPMPTSP, Dinas PSDA, serta unsur Pemerintah Kecamatan Cicurug. (adv)

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)