Jaga Iklim Investasi, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Dua Perusahaan Tak Berizin di Cicurug

Audiensi Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi dengan salah satu Perusahaan di Cicurug. (Istimewa).

SUKABUMISATU.com, CICURUG – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Terpadu Penegakan Perda menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi patuh terhadap regulasi perizinan yang berlaku.

​Dua perusahaan yang menjadi sasaran sidak adalah PT Pong Codan Indonesia (industri spare part mobil) dan PT Kaya Karung Bersama (industri karung plastik). Dalam pengecekan tersebut, Tim Terpadu menemukan bahwa kedua perusahaan telah beroperasi meski dokumen perizinan belum lengkap.

Baca Juga  Dugaan Suap dan Intimidasi Warnai Kasus Perahu Nelayan di Sukabumi

​Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD atas aduan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak berniat menghambat investasi, namun legalitas adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

​”Kami akan melakukan pendalaman melalui DPMPTSP. Jika terbukti melanggar, kami rekomendasikan langkah tegas sesuai hukum. Legalitas penting agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan, maupun daerah,” ujar Iwan.

​Pihak DPRD juga meminta DPMPTSP untuk melakukan telaah mendalam terkait NIB, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib di Sukabumi. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *