Bongkar Tabir Kematian Nizam: Ibu Kandung Jerat Mantan Suami dengan Pasal Penelantaran Anak

Lisnawati Ibu Alm NS (13) beserta kuasa hukum Krisna Murti dan Mira Widyawati, dan Anwar Satibi ayah NS.

SUKABUMISATU.com – Drama hukum di balik kematian tragis bocah malang bernama Nizam kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Siapa sangka, sosok AS, ayah kandung korban yang awalnya muncul sebagai pelapor, kini justru harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan balik oleh mantan istrinya atas dugaan penelantaran anak.

​Ibu kandung Nizam, Lisnawati, resmi menyeret mantan suaminya itu ke Mapolres Sukabumi. Laporan dengan nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat ini seolah menyingkap tabir gelap di balik “sikap pasrah” sang ayah saat anaknya meregang nyawa.

Pasrah atau Sengaja Dibiarkan?

​Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti dan Mira Widyawati, membeberkan fakta yang mengejutkan. Berdasarkan bukti pesan singkat tertanggal 17 Februari—dua hari sebelum Nizam wafat—AS sudah mengetahui kondisi putranya yang kritis namun diduga tidak melakukan upaya medis yang maksimal.

​”Klien kami sudah meminta agar Nizam dibawa ke rumah sakit, tapi respons AS sangat mengecewakan. Bahkan ada pernyataan bernada pasrah terhadap kemungkinan terburuk. Ini bukan sekadar musibah, ini diduga penelantaran!” tegas Krisna Murti kepada awak media, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga  Kasus Nizam Sukabumi: Kejari Terima SPDP Ibu Tiri, Jaksa P-16 Mulai Kawal Penyidikan

​Laporan ini membidik pasal berlapis, yakni Pasal 76B jo Pasal 77B UU Perlindungan Anak. Bukan tanpa alasan, munculnya luka lebam dan luka bakar pada tubuh Nizam saat masih dalam pengawasan AS dan istri tirinya memperkuat dugaan adanya pembiaran yang berujung maut.

Dua Laporan Berbeda: Ayah dan Ibu Tiri Dibidik

​Tim kuasa hukum secara cerdas memisahkan dua tindak pidana dalam kasus ini untuk memastikan keadilan bagi Nizam:

​Terhadap AS (Ayah Kandung): Dilaporkan atas dugaan Penelantaran dan Pembiaran Anak.

​Terhadap Ibu Tiri: Diduga kuat melakukan Pembunuhan Berencana, merujuk pada analisis tajam ahli psikologi forensik Reza Indragiri.

Baca Juga  Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Mengutuk Keras Kematian Bocah NS: "Itu Biadab, Anak Adalah Titipan!"

Jeritan Hati Ibu: “Empat Tahun Saya Dipisahkan”

​Di balik ketegasan jalur hukum, terselip duka mendalam Lisnawati. Perempuan asal Cianjur ini mengaku sudah empat tahun “dibuang” dari kehidupan Nizam oleh mantan suaminya. Aksinya untuk mendekat pun terhalang trauma hebat akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya saat masih bersama AS.

​”Dia temperamental. Saat saya hamil saja dia pernah bilang agar saya meninggal saja bersama anak. Trauma itu yang membuat saya takut mendekat selama ini,” ungkap Lisnawati dengan suara bergetar.

​Ia juga menepis mentah-mentah isu bahwa anaknya meninggal murni karena leukemia. Baginya, klaim yang ditiupkan pihak ibu tiri tersebut penuh kejanggalan dan terkesan sebagai alibi untuk menutupi jejak kekerasan.

Publik Menanti Transparansi

​Kasus ini kini bukan lagi sekadar urusan domestik, melainkan telah menjadi sorotan nasional, menarik perhatian Komisi III DPR RI hingga KPAI. Publik kini menunggu keberanian Polres Sukabumi untuk membongkar tuntas: apakah Nizam adalah korban penyakit, atau korban dari sistem keluarga yang penuh kekerasan dan pembiaran?

Baca Juga  Ayah Almarhum Nizam Syafei Dikabarkan Jadi Tersangka, Acong Latif Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan!

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *