Skandal Rp176,7 Miliar Menyeret Nama Wali Kota, Massa AMPH RI Geruduk Kejari Kota Sukabumi!

Aksi masa dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Rabu, (28/01/26).

SUKABUMISATU.com, Kota Sukabumi – Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mendadak “panas”. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Rabu (28/1/2026). Mereka menuntut transparansi atas kasus dugaan korupsi jumbo senilai Rp176,7 miliar yang hingga kini dinilai masih “dingin” di meja penyidik.

​Kasus ini bukan perkara remeh. Sorotan tajam mengarah pada sosok nomor satu di Kota Sukabumi saat ini, Wali Kota Ayep Zaki. Ia diduga terseret dalam pusaran skandal pemberian fasilitas pembiayaan dari sebuah bank syariah nasional kepada PT Alpindo Mitra Baja pada periode 2012-2013, di mana saat itu Ayep menjabat sebagai pimpinan di perusahaan tersebut.

Aroma ‘Mark Up’ dan Prosedur yang Ditabrak

​Koordinator aksi, Moch Akmal Fajriansyah, membongkar kejanggalan yang memicu kerugian negara dalam skala fantastis tersebut. Ia menyebut ada aroma busuk dalam proses penilaian aset (appraisal) kala itu.

Baca Juga  Heboh 36 Kepala Desa Dilaporkan, Ini Kata Inspektorat

​”Ini gila. Data kami menunjukkan ada dugaan mark up nilai aset. Aset yang harusnya cuma bernilai Rp43 miliar, tapi malah bisa cair pembiayaan sampai Rp176,7 miliar. Ada selisih ratusan miliar yang harus dipertanggungjawabkan!” tegas Akmal di hadapan awak media.

Massa berkumpul di halaman Kejari Kota Sukabumi. Rabu, 28/01/26

​Tak hanya itu, Akmal menyoroti kejanggalan saat PT Alpindo dinyatakan pailit pada 2017. Ia menduga ada skema Pengambilalihan Agunan (AYDA) sebesar Rp96,2 miliar oleh pihak bank yang diduga kuat menabrak prosedur hukum kepailitan.

​”Kami menduga ada laporan keuangan yang ‘dimasak’ agar terlihat cantik dan penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan. Kejari jangan memble, usut tuntas!” tambahnya.

Laporan ‘Pingpong’ dari Pusat ke Daerah?

​Publik kini mempertanyakan kecepatan gerak aparat penegak hukum. Diketahui, laporan ini sebenarnya sudah masuk ke Kejaksaan Agung sejak Juli 2025, lalu dilimpahkan ke Kejati Jabar, hingga akhirnya mendarat di meja Kejari Kota Sukabumi pada Oktober 2025 lalu. Namun, hingga awal 2026, status kasus ini dinilai masih berjalan di tempat.

Baca Juga  Korupsi Dana PIP Rp 716 juta, Dua Honorer Disdik Kota Sukabumi jadi Tersangka

​Menanggapi tekanan massa, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, terkesan masih berhati-hati. Ia berdalih timnya masih dalam tahap pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket).

​”Kami sedang teliti mendalam. Apakah ini masuk korupsi, tindak pidana perbankan, atau lainnya. Kami juga harus pastikan locus delicti-nya,” ujar Haris singkat.

Wali Kota Bakal Dipanggil?

​Saat ditanya soal peluang pemanggilan Wali Kota Ayep Zaki, pihak Kejaksaan enggan memberikan jawaban gamblang, meski memastikan bahwa hukum tidak akan tebang pilih.

​”Hukum berlaku sama bagi setiap warga negara. Saat ini kami belum bisa informasikan soal pemeriksaan Wali Kota, tapi yang jelas semua pihak yang berkaitan akan disasar,” pungkas Haris.

Baca Juga  Dua Pegawai Disporapar Kota Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Cikundul dan Rengganis

​Aksi massa ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Sukabumi. Publik kini menunggu, apakah Kejari punya “taring” untuk membongkar skandal ratusan miliar ini, atau justru kasus ini menguap begitu saja di tengah jalan?

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *