SUKABUMISATU.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi menyerahkan 440 Sertifikat Redistribusi Tanah (Redis) kepada warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Senin (12/1/2026).
Penyerahan aset ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa.
Sertifikat tersebut diberikan pada 440 masyarakat Desa Hegarmanah sekaligus memberikan legalitas sah atas tanah yang selama ini dimanfaatkan warga. Namun Forkopimcam berpesan bahwa Sertifikat tersebut dilarang dijualbelikan atau dialihkan selama 10 tahun.
Kepala Desa Hegarmanah, Rana Aprillia Darmawan (RAD), menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kantah Kabupaten Sukabumi atas terealisasinya program ini.
”Dokumen ini sangat bermanfaat sebagai wujud legalisasi aset tanah yang selama ini didambakan masyarakat. Ini adalah langkah nyata meningkatkan kesejahteraan warga kami,” ujar RAD.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kabupaten Sukabumi, Yusep, S.ST, menegaskan bahwa program Redis bukan sekadar bagi-bagi kertas, melainkan alat untuk pemberdayaan ekonomi.
”Tujuannya agar masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang untuk peningkatan ekonomi dan mengurangi potensi sengketa di masa depan,” jelas Yusep.
Kegiatan yang berlangsung tertib ini turut dihadiri oleh Sekmat Sagaranten, BPD Desa Hegarmanah, Koramil 2211 Sagaranten, dan Tokoh Masyarakat setempat.
Reporter: Aris
Editor: Demi Pratama Adiputra












