SUKABUMISATU.com – Ketenangan warga Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, mendadak terusik. Sebuah rekaman suara (voice note) WhatsApp bernada ancaman yang diduga dikirim oleh seorang oknum wartawan beredar luas pada Selasa (23/12/2025).
Rekaman berbahasa Sunda tersebut berisi narasi provokatif. Mulai dari ajakan mengumpulkan aktivis se-Kabandungan, rencana melaporkan satu kecamatan, larangan memberikan uang, hingga kalimat keras yang mengancam akan “meratakan Kabandungan”.
Pesan multitafsir itu menyebar cepat di grup-grup percakapan, memicu kecemasan hingga membuat suasana sosial di lingkungan masyarakat berubah menjadi lebih waspada.
Tokoh masyarakat setempat, Otoy Iskandar, menilai isi rekaman tersebut sudah masuk kategori pengancaman serius yang tidak bisa ditoleransi. Menanggapi keresahan warga yang kian memuncak, Otoy bersama perwakilan masyarakat, kepala desa, dan unsur Forkopimcam akhirnya mendatangi Mapolres Sukabumi pada Rabu (24/12/2025).
”Kita sudah ke Polres untuk melaporkan yang bersangkutan. Sebagai warga Kabandungan, saya merasa ini sudah bentuk pengancaman, tidak bisa dibiarkan berlarut,” tegas Otoy kepada awak media di Makopolres Sukabumi.
Otoy mengungkapkan, pembiaran terhadap aksi seperti ini hanya akan memperbesar keresahan. Terbukti, setelah pesan itu beredar, warga sempat berkumpul hingga malam hari untuk membahas keamanan wilayah mereka.
Ia juga tak menampik rasa tidak nyaman yang menyelimuti warga setelah mendengar isi suara tersebut. Narasi yang disampaikan dianggap sangat tidak pantas dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kondusivitas wilayah.
“Risih banget. Dengan adanya (pesan) seperti itu, tidak bagus. Masyarakat sampai berkumpul semalam karena yang namanya ancaman itu kan bisa multitafsir,” pungkasnya.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera agar profesi jurnalis tidak disalahgunakan untuk mengintimidasi masyarakat, sekaligus memastikan keamanan di Kecamatan Kabandungan tetap terjaga.
Editor: Demi Pratama Adiputra











