SUKABUMISATU.com — Dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) mencuat di Desa Ciheulang Tongoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan pemerintah desa, nilai kerugian yang terindikasi sementara mencapai Rp561.000.000.
Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, sebelum melangkah ke tahapan penegakan hukum lebih lanjut.
Informasi awal mengarah kepada Bendahara Desa, yang diduga membawa kabur dana desa tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Desa Ciheulang Tongoh, Yudi Mulyadi, saat ditemui di kantornya, Rabu (17/12/2025).
Bendahara Menghilang, Kecurigaan Muncul
Yudi mengungkapkan, pada awalnya pihaknya tidak menaruh curiga terhadap bendahara desa tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan aparatur lama dengan rekam jejak kinerja yang selama ini dinilai baik.
“Awalnya saya tidak curiga. Sejak bekerja sama, dia itu baik-baik saja. Namun beberapa bulan terakhir sulit dihubungi, dan sejak 5 Desember sudah tidak ada di rumah,” ujar Yudi.
Kecurigaan mulai muncul setelah yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dalam waktu lama. Pemerintah desa kemudian melakukan pengecekan internal terhadap sistem keuangan desa.
Aliran Dana Mengarah ke Rekening Pribadi
Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, ditemukan indikasi bahwa dana yang bersumber dari ADD, DD, serta anggaran sejumlah kegiatan pembangunan mengalir ke rekening pribadi bendahara desa.
“Setelah kita buka sistem keuangan, ternyata uang itu sudah digunakan semua. Termasuk dana RT/RW, ketahanan pangan, dan lainnya. Total sementara Rp561 juta,” jelas Yudi.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihak desa tidak mengetahui secara pasti peruntukan dana tersebut. “Dari sistem keuangan, aliran dana masuk ke rekening dia semua,” tambahnya.
Dugaan Pemalsuan Cap dan Administrasi
Dalam proses pendalaman, muncul pula dugaan pemalsuan cap atau stempel lembaga untuk memuluskan pencairan dana. Cap yang diduga digunakan antara lain cap desa, BPD, hingga cap dari unsur kelembagaan lainnya.
“Cap yang digunakan bukan hanya satu. Ada beberapa cap lembaga yang disebut-sebut dipakai, dan ini sedang ditelusuri kebenarannya,” ungkapnya.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Sukabumi bersama pihak terkait juga tengah mendalami dugaan manipulasi administrasi, termasuk penggunaan dokumen pendukung, data transaksi, serta percakapan digital (chat) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Rentang Tahun Anggaran
Menurut Yudi, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan tahun anggaran 2025, sementara untuk tahun anggaran 2024 dinyatakan berjalan normal.
“Anggaran yang dipakai itu anggaran 2025. Untuk tahun 2024, pembangunan dan keuangan berjalan lancar,” tegasnya.
Ia juga mengakui adanya kelemahan pengawasan, mengingat bendahara desa merupakan aparatur lama yang telah bertugas jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Kami mengaku kecolongan. Secara aturan, kami juga tidak bisa mengganti bendahara tanpa alasan yang kuat,” katanya.
Menyerahkan Diri, Pengakuan Awal
Setelah dinyatakan menghilang sejak awal Desember, pemerintah desa sempat mengalami kepanikan. Namun, pada Selasa (16/12/2025), pihak desa menerima informasi bahwa bendahara tersebut menyerahkan diri ke kejaksaan.
Berdasarkan keterangan yang diterima kepala desa, dalam pemeriksaan awal oleh aparat penegak hukum, yang bersangkutan mengaku dana tersebut digunakan untuk membayar sejumlah cicilan pribadi.
Masih Tahap Pendalaman
Pemerintah Desa Ciheulang Tongoh menegaskan bahwa kasus ini belum dapat disimpulkan secara final, karena saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Seluruh data dan temuan akan diserahkan kepada pihak berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Pemerintah desa berkomitmen terbuka dan kooperatif agar persoalan ini bisa terang benderang,” pungkas Yudi.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra







