Penertiban PETI di TNGHS Dinilai Terlambat: Kerusakan Hutan Halimun Salak Sudah Memicu Ancaman Bencana Besar

Gambar Satelit, penambangan emas ilegal di Gunung Halimun Salak.
banner 468x60

SUKABUMISATU.com — Langkah Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak aktivitas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kembali dilakukan pada awal Desember 2025. Namun di tengah gencarnya penertiban, sejumlah pihak menilai tindakan ini sudah terlambat. Kerusakan hutan yang begitu masif di kawasan hulu tersebut kini memicu ancaman bencana yang semakin nyata bagi wilayah Jawa Barat dan Banten.

Operasi terbaru menertibkan aktivitas ilegal di area seluas 105.072 hektare, termasuk ratusan lubang tambang emas tanpa izin (PETI) serta ribuan bangunan dan sarana ilegal lainnya. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan kerusakan di kawasan konservasi sudah mencapai 493 hektare, terdiri dari 346 hektare area PETI dan 147 hektare vila-vila ilegal.

banner 325x300

Namun angka tersebut belum menggambarkan skala kerusakan ekologis yang berpotensi memicu longsor, banjir bandang, pencemaran air, hingga krisis ekologis jangka panjang. Sebab TNGHS adalah hulu berbagai daerah aliran sungai (DAS) penting, termasuk Sungai Cisadane, yang memasok air bagi jutaan warga.

Baca Juga  Kirab Mahkota Binokasih 2026: Menelusuri Jejak Sejarah dari Jampang hingga ke Jantung Galuh

 

Kapolda Jabar: Tidak Ada Toleransi untuk Aktivitas yang Memicu Bencana

Di tengah masifnya kerusakan hutan, Polri menegaskan akan mengambil peran lebih keras. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, saat berkunjung ke Sukabumi pada Senin (8/12/2025), menyoroti langsung risiko bencana akibat perusakan lingkungan di kawasan hulu.

“Kalau ditemukan ada aktivitas yang merusak lingkungan, seperti pembalakan atau hal lain yang mengarah pada tindak pidana, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi setiap tindakan yang berpotensi memicu bencana dan mengancam keselamatan masyarakat, termasuk aktivitas PETI maupun bentuk perusakan hutan lainnya.

Pernyataan keras Kapolda Jabar ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kerusakan di TNGHS telah masuk kategori darurat ekologis, bukan sekadar pelanggaran administratif.

 

Kerusakan Bertahun-tahun Baru Ditindak Serius

Meski operasi besar kini dilakukan, publik mempertanyakan mengapa kerusakan dibiarkan terjadi begitu lama. PETI, vila-vila ilegal, dan eksploitasi kawasan hutan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan berarti. Kini, ketika kerusakan telah mencapai titik kritis, barulah operasi gabungan dilaksanakan dalam skala besar.

Baca Juga  Tangis Keluarga Gadis Sukabumi yang Diduga Jadi Korban TPPO di China: “Anak Saya Dijual Rp 200 Juta”

Padahal, setiap hektare hutan yang rusak di area hulu punya konsekuensi langsung bagi jutaan warga di hilir—mulai dari penurunan kualitas air, banjir berulang, hingga ancaman tanah longsor.

 

Bencana Sudah di Depan Mata Jika Penegakan Hukum Tidak Menyentuh Pemodal

Aktivitas PETI bukan pekerjaan individu. Jaringan pemodal besar, distribusi gulundung dan mesin, hingga ribuan pekerja lapangan mengindikasikan adanya mafia terstruktur. Tindakan aparat yang hanya menyasar pekerja kecil tidak akan menghilangkan akar masalah.

Kerusakan di Gunung Halimun Salak telah memperburuk kondisi DAS dan memperbesar risiko hidrologi, terutama memasuki puncak musim hujan. Tanpa pemulihan ekologis dan penindakan tegas terhadap pemodal, operasi penertiban hanya menjadi “pembersihan sementara” yang tidak menghentikan siklus kerusakan.

 

Operasi Besar Tidak Cukup Tanpa Penegakan Hukum Berkelanjutan

Penertiban PETI di TNGHS memang langkah maju, tetapi terlalu terlambat untuk mencegah kerusakan ekologis yang sudah menganga lebar. Pernyataan Kapolda Jabar menjadi alarm bahwa ancaman bencana akibat kerusakan hutan Halimun Salak nyata dan semakin mendesak.

Baca Juga  Manuver Politik PSI: Gaet KDM KW untuk Perkuat Basis di Sukabumi, Kaesang Kian Mantap di Pucuk Pimpinan

Yang dibutuhkan sekarang bukan hanya pembongkaran sarana PETI, tetapi penegakan hukum sampai ke aktor pemodal, rehabilitasi hutan di kawasan hulu, pengawasan permanen bukan musiman, dan penutupan total aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Jika tidak, masyarakat hilir akan terus menjadi korban dari kerusakan hutan yang dibiarkan selama bertahun-tahun.

Editor: Demi Pratama Adiputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *