Selasa,28 April 2026
Pukul: 08:12 WIB

Jalil Abdillah Ingatkan Konsistensi Tata Ruang di Tengah Rencana Pembangunan Pabrik Obat di Pamuruyan

Jalil Abdillah Ingatkan Konsistensi Tata Ruang di Tengah Rencana Pembangunan Pabrik Obat di Pamuruyan

Selasa, 2 Desember 2025
/ Pukul: 14:37 WIB
Selasa, 2 Desember 2025
Pukul 14:37 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Rencana pembangunan pabrik obat di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, kembali memunculkan sorotan dari legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Demokrat, Jalil Abdillah, menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang yang telah ditetapkan.

Berbeda dengan narasi penolakan investasi, Jalil lebih menyoroti ketidaktepatan lokasi dan minimnya koordinasi awal antara investor dan pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi telah memiliki dua kawasan yang secara resmi ditetapkan sebagai zona industri, yakni Kecamatan Ciambar dan Cikembar. Karena itu, rencana pembangunan pabrik di luar zona tersebut dinilainya dapat bertentangan dengan RTRW.

“Kalau tata ruang sudah disepakati, seharusnya pembangunan industri tetap diarahkan ke dua wilayah itu. Pemerintah punya tanggung jawab menjaga konsistensi kebijakan,” ujarnya kepada SUKABUMISATU.com.

Baca Juga  Keren! Tajudin Mansyur Sumbangkan Ambulance Mobil Siaga untuk Warga Lengkong

Dampak Lalu Lintas Jadi Sorotan Utama

Jalil menekankan bahwa persoalan kemacetan dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi pertimbangan serius sebelum izin diterbitkan. Jalur Cikidang yang berada di dekat lokasi rencana pembangunan selama ini menjadi alternatif warga untuk mengurai kepadatan di Cibadak. Menurutnya, keberadaan pabrik justru berpotensi menambah beban arus kendaraan.

“Kalau pabrik itu diizinkan berdiri di sana, kemacetan baru pasti muncul. Apalagi posisinya dekat jurang dan medan jalan yang curam,” tegasnya.

Jalil bahkan meragukan kemungkinan keluarnya AMDAL lalu lintas, mengingat jalur tersebut merupakan jalan provinsi dengan karakteristik yang sulit untuk dilakukan pelebaran.

Baca Juga  Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi ke-28 2023 Bahas Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi soal APBD 2024

Koordinasi Investor Dinilai Minim

Selain soal lokasi, Jalil juga mengkritisi langkah investor yang telah membeli lahan tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Padahal menurutnya, pemerintah bisa memberikan arahan lokasi yang tepat sesuai peruntukan dan regulasi.

“Harusnya sebelum beli tanah, konsultasi dulu. Pemerintah bisa menunjukkan mana area industri dan mana yang bukan.”

Kondisi ini, kata Jalil, dikhawatirkan dapat menimbulkan tekanan kepada pemerintah agar mengubah peruntukan ruang—praktik yang tidak seharusnya terjadi.

 

Belajar dari Kasus Karang Tengah

Jalil juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan pengelolaan lalu lintas seperti yang terjadi di kawasan Karang Tengah, di mana jarak akses keluar-masuk karyawan terlalu dekat dengan jalan utama sehingga memicu kemacetan parah.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Sukabumi: Tata Ruang Amburadul, Tambang Ilegal Diduga Picu Banjir Cisolok

“Jika tidak dikaji matang, situasinya akan sama. Pabrik obat itu pasti mempekerjakan banyak karyawan, otomatis volume kendaraan akan meningkat,” katanya.

 

Tidak Anti-Investasi, Tapi Harus Terukur

Meski mengkritisi rencana tersebut, Jalil menegaskan dirinya tidak menolak investasi. Ia hanya mendorong pemerintah untuk memastikan setiap rencana industri berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan dampak jangka panjang pada masyarakat.

Ia meminta perangkat daerah yang menangani perizinan agar tidak tergesa-gesa mengeluarkan persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun dokumen lainnya selama kajian belum tuntas.

“Ini kan baru rencana, saya yakin belum ada izin yang keluar. Tapi perangkat daerah harus tegas menjaga aturan,” pungkasnya.

Related Posts

Add New Playlist