SUKABUMISATU.com – Sebuah pohon mahoni berukuran besar yang berdiri tepat di pintu keluar RSUD Sekarwangi, Cibadak, mulai dikeluhkan warga. Pohon yang usianya diperkirakan sudah puluhan tahun itu terlihat masih hidup, namun bagian dalam batangnya diduga sudah keropos dan rapuh.
Eko Supriyadi, warga Kampung Sekarwangi, menyebut kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Setiap hari banyak pengendara, pejalan kaki, hingga keluarga pasien menunggu di area tersebut, tepat di bawah keberadaan pohon tua itu.
“Kalau dilihat luarnya seperti masih bagus, tapi dalamnya sudah bolong. Kami khawatir kalau tiba-tiba tumbang bisa menimpa orang. Ini depan rumah sakit, lalu-lintas ramai. Jangan sampai ada korban dulu baru bergerak,” ujar Eko.
Hal senada disampaikan Dani, petugas parkir yang setiap hari berada di lokasi. Menurutnya, beberapa bagian pohon mulai berubah warna dan tampak lapuk.
“Saya tiap hari di sini, kadang kalau angin besar suka terdengar bunyi seperti retakan. Kita yang kerja di sini jadi was-was. Warga minta segera dicek atau ditebang kalau memang berbahaya,” kata Dani.
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Warga Sekarwangi meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan ahli dan mengambil langkah tegas. Mereka menilai keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar Rumah Sakit harus menjadi prioritas.
“Ini bukan pohon kecil. Kalau roboh bisa makan badan jalan dan banyak korban,” tambah Eko.
Siapa Pemilik Kewenangan? Ini Aturan Hukumnya
Pohon mahoni tersebut berdiri di trotoar yang berada di jalur jalan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, seluruh pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan jalan nasional berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, yang secara teknis dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di bawah Kementerian PUPR.
Artinya, penilaian kondisi pohon, perawatan, hingga penebangan termasuk dalam kewenangan penyelenggara jalan nasional. Pemerintah daerah tetap dapat memberi laporan, namun tindakan teknis ada pada BPJN.
Sementara itu, dari sisi lingkungan hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan dan pemeliharaan unsur lingkungan yang dapat mengancam keselamatan publik—termasuk pohon besar di ruang publik.
Dalam beberapa daerah, regulasi tambahan diperinci lewat Peraturan Daerah tentang pengelolaan pohon jalur hijau, namun kewenangannya tetap disesuaikan dengan status jalan.
Siapa Bertanggung Jawab Jika Pohon Tumbang?
Secara hukum, bila pohon yang berada di ruang publik tumbang dan menimbulkan kerugian atau korban, penyelenggara jalan atau instansi yang memiliki kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan:
Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum,
Prinsip tanggung jawab penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) bila terjadi kelalaian pemeliharaan oleh instansi negara.
Dengan kata lain, jika BPJN atau instansi lingkungan hidup tidak merespons laporan masyarakat padahal kondisi pohon telah membahayakan, pemerintah dapat digugat secara perdata oleh korban.
Warga Harap Ada Tindakan Sebelum Terlambat
Melihat kondisi pohon yang dianggap semakin berisiko, warga berharap pihak berwenang segera memeriksa dan mengambil langkah nyata, baik dengan pemangkasan, pemeriksaan struktur kayu, atau penebangan bila terbukti membahayakan.
“Jangan tunggu ada musibah dulu. Ini soal nyawa,” tegas Dani, menutup percakapan.
Sampai berita ini diturunkan, warga masih menunggu respons resmi dari instansi terkait. SUKABUMISATU.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (Suhendi Soex)











