SUKABUMISATU.com – Viralnya video pekerja tambak yang tampak memukul batu karang menggunakan palu dan pahat di kawasan pesisir selatan Sukabumi menuai gelombang kritik. Publik menuding ada aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut. Namun pihak PT Anugerah Buana Indonesia (ABI) akhirnya buka suara dan membantah keras tudingan tersebut.
Dalam konferensi singkat di lokasi tambak, Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Site Manager PT ABI, Ahmad Safari, menegaskan bahwa tidak ada kegiatan pembongkaran terumbu karang sebagaimana disimpulkan publik dari video yang beredar.
“Sekarang ini yang dilakukan adalah pemasangan instalasi pompa di atas, bukan pembongkaran atau pengerusakan karang. Kami juga tidak ada hubungan dengan tambak lain,” ujar Ahmad kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Ahmad juga mengklarifikasi bahwa video yang viral itu dibuat oleh salah satu pekerja tambak yang bersenda gurau dan tidak seharusnya disebarluaskan. Ia menyampaikan permohonan maaf jika tayangan tersebut menimbulkan kegaduhan atau ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai klarifikasi tersebut belum cukup menjawab kekhawatiran publik, terutama menyangkut potensi kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Surade yang dikenal memiliki batu karang alami penahan abrasi.
Menurut Ahmad, posisi pipa instalasi tambak berada di permukaan pantai, bukan di bawah laut. “Teman-teman media bisa lihat sendiri, tidak ada kerusakan lingkungan. Pipa itu dipasang di permukaan saja, hanya kami butuh pengikatan kuat karena ombak di selatan ini cukup besar,” katanya.
Ia menambahkan, jarak saluran pipa dari bibir pantai sekitar 57 hingga 60 meter, dan kini proses pekerjaan tersisa sekitar 10 meter lagi, termasuk pemasangan saringan di ujung pipa.
Terkait adegan pekerja yang tampak “merapikan” batu karang, Ahmad menyebut hal itu bagian dari kebutuhan teknis. “Itu bukan pembongkaran karang, hanya merapikan sedikit bagian menonjol agar posisi pengikatan pipa lebih rata dan kuat,” jelasnya.
Sementara itu, aktivitas tambak PT ABI di Surade diketahui mengelola delapan kolam produksi dengan kapasitas mencapai 60–70 ton udang per siklus, meski sempat menurun akibat cuaca ekstrem dan bencana di sekitar pelabuhan.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terkait hasil pengecekan lapangan maupun legalitas izin lingkungan proyek tambak tersebut.
Salah satu pemerhati lingkungan asal Palabuhanratu, R. Sulaeman, menilai klarifikasi perusahaan tidak cukup tanpa bukti tertulis dan audit independen.
“Kalau memang tidak ada pengerusakan, seharusnya ada hasil kajian lingkungan atau izin AMDAL yang bisa ditunjukkan ke publik. Jangan hanya klarifikasi sepihak,” ujarnya kepada SUKABUMISATU.com, Senin (27/10/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan pesisir selatan Sukabumi yang kerap menuai sorotan. Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Sukabumi dan DLH dalam memastikan setiap aktivitas industri di pesisir selatan tidak mengorbankan ekosistem laut atas nama investasi.
Reporter: Maulana Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra










