Rabu,6 Mei 2026
Pukul: 22:03 WIB

Kasus Pengerukan Karang Minajaya Direspons Kementerian, PSDKP Turun Tangan

Kasus Pengerukan Karang Minajaya Direspons Kementerian, PSDKP Turun Tangan

Jumat, 24 Oktober 2025
/ Pukul: 17:54 WIB
Jumat, 24 Oktober 2025
Pukul 17:54 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com — Setelah video aktivitas pengeboran karang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas.

Aktivitas pengeboran dan pengerukan karang oleh PT Berkah Semesta Maritim (BSM) kini dihentikan sementara oleh pihak berwenang.

Penghentian dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama unsur Muspika Jampangkulon serta didampingi tim dari PSDKP Jakarta — Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Kehadiran PSDKP menunjukkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, terutama dalam aspek pengawasan, penanganan pelanggaran, dan pembinaan masyarakat pengawas (Pokmaswas) di wilayah pesisir.

Baca Juga  Janji Sejahterakan Nelayan, Proyek Kampung Nelayan di Sukabumi Justru Picu Keluhan Warga

“Kami ditugaskan meninjau ke lokasi, dan alhamdulillah kemarin sudah dihentikan sementara oleh rekan-rekan dari Jampangkulon. Penghentian ini bersifat sementara sambil menunggu izin lengkap,” ujar Neneng, perwakilan DLH Provinsi Jawa Barat.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak kelautan dan perikanan, termasuk pemasangan papan pemberitahuan sementara dan pengkajian sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

 

Masyarakat Nelayan Apresiasi Langkah Pemerintah

Ketua Rukun nelayan setempat, Agus Iskandar, menyambut positif langkah penghentian ini. Namun ia menegaskan agar proses hukum dan pengawasan terhadap proyek tersebut tetap berlanjut.

“Kami menyambut baik keputusan penghentian aktivitas ini. Tapi kami juga berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti pelanggaran ini agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” ujar Agus.

Baca Juga  Janji Sejahterakan Nelayan, Proyek Kampung Nelayan di Sukabumi Justru Picu Keluhan Warga

Agus menegaskan masyarakat nelayan tidak menolak investasi, namun pembangunan harus memperhatikan kearifan lokal dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

“Kami tidak ingin lingkungan tempat kami mencari nafkah dirusak demi kepentingan korporasi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung komitmen awal PT BSM yang mengklaim menggunakan teknologi ramah lingkungan.

“Kalau memang punya teknologi canggih, seharusnya bisa melindungi alam Pantai Minajaya, bukan merusaknya,” tambahnya.

 

Kasus Sudah di Radar Kementerian

Dengan hadirnya PSDKP Jakarta di lokasi, langkah ini menegaskan bahwa kasus Minajaya sudah sampai ke meja Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Koordinasi antara DLH Provinsi Jawa Barat, Pemkab Sukabumi, dan KKP diharapkan mampu memastikan seluruh kegiatan di pesisir berjalan sesuai peraturan dan berkelanjutan.

Baca Juga  Janji Sejahterakan Nelayan, Proyek Kampung Nelayan di Sukabumi Justru Picu Keluhan Warga

“Kehadiran PSDKP menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat turun langsung mengawasi aktivitas di kawasan pesisir Minajaya,” ujar salah satu anggota Pokmaswas setempat.

Penghentian sementara aktivitas pengeboran karang oleh PT BSM ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pemulihan lingkungan.

Masyarakat berharap agar pemerintah melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak kerusakan karang dan menetapkan regulasi yang lebih tegas untuk kegiatan investasi di wilayah pesisir.

“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal masa depan laut dan kehidupan nelayan Minajaya,” tutup Agus.

 

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist