SUKABUMISATU.com – Puluhan warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menggeruduk kantor desa pada Senin (20/10/2025). Mereka menuntut kejelasan status lahan pertanian di belakang kantor desa yang kini digunakan oleh pihak PT Bogorindo untuk kegiatan yang disebut warga sebagai ilegal.
Aksi spontan tersebut berlangsung tanpa adanya koordinator resmi. Warga mengaku geram karena aktivitas PT Bogorindo dinilai telah merusak tanaman pertanian warga dan memanfaatkan lahan yang status hukumnya belum jelas.
“Lahan di belakang kantor desa itu statusnya belum selesai. Tanah tersebut dulu pernah disita oleh pihak kejaksaan. Sekarang tiba-tiba ada aktivitas dari PT Bogorindo tanpa ada kejelasan hukum,” ujar salah satu warga yang juga menjadi koordinator aksi sejak 2011.
Menurutnya, PT Bogorindo belakangan diketahui tengah melakukan pengerjaan pembuatan kolam atau embung di lokasi tersebut. Namun hingga kini, warga belum pernah menerima penjelasan resmi terkait tujuan dan legalitas kegiatan tersebut.
“Informasi yang kami terima, mereka mau bikin kolam atau danau, tapi belum ada konfirmasi apa tujuan dan izinnya. Sementara itu, tanaman warga seperti singkong, pisang, terong, dan sayuran lain rusak akibat kegiatan mereka,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, agar PT Bogorindo bertanggung jawab atas kerusakan tanaman warga. Kedua, agar pemerintah desa dan instansi terkait memfasilitasi penjelasan status hukum lahan tersebut.
“Masyarakat tidak mengklaim lahan itu milik mereka, hanya memanfaatkan dan menjaga saja sejak dulu. Kami hanya ingin kejelasan hukum, karena sampai sekarang PT Bogorindo belum punya sertifikat yang sah,” tegas koordinator aksi.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah warga berkumpul di area belakang kantor desa sambil membawa sisa tanaman yang rusak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak dari PT Bogorindo yang memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra







