SUKABUMISATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, yang berlangsung di Gedung BK3D, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri para camat se-Kabupaten Sukabumi, yakni 44 dari 47 kecamatan, serta perwakilan perangkat daerah dan tokoh masyarakat. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparatur pemerintahan dan masyarakat agar dapat mencegah pelanggaran hukum sejak dini.
Dalam sambutannya, perwakilan Kejari Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa penerangan hukum merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat menjadi agen informasi hukum di wilayah masing-masing.
Selain penyuluhan, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi terbuka mengenai berbagai persoalan hukum yang sering muncul di tingkat kecamatan — mulai dari pengelolaan keuangan daerah, etika jabatan publik, hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Arif Adhitya, menegaskan pentingnya peran aktif para camat dalam mendeteksi dan menyelesaikan persoalan hukum maupun sosial sejak dini.
“Kami berharap setelah kegiatan ini para camat lebih berperan aktif menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah masing-masing. Sinergi antara pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, sangat penting agar tercipta situasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi,” ujar Arif.
Ia menambahkan, program Penerangan Hukum ini telah direncanakan untuk diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Tujuannya adalah membangun sistem komunikasi yang lebih kuat antara camat, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat.
Reporter: Mawaldi
Editor: Demi Pratama











