Senin,27 April 2026
Pukul: 21:20 WIB

AMPH RI Desak Wali Kota Sukabumi Cabut Perwal Tunjangan DPRD

AMPH RI Desak Wali Kota Sukabumi Cabut Perwal Tunjangan DPRD

Selasa, 30 September 2025
/ Pukul: 17:08 WIB
Selasa, 30 September 2025
Pukul 17:08 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com — Polemik kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi terus bergulir. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) resmi melayangkan legal opinion (pendapat hukum) kepada Wali Kota Sukabumi, Selasa (30/9/2025).

 

Dokumen tersebut menyoroti dasar hukum, dampak fiskal, hingga aspek keadilan sosial dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 02/2025 dan 03/2025 yang dinilai menimbulkan gejolak publik.

 

Koordinator AMPH RI, Moch Akmal Fajriansyah, menegaskan bahwa pencabutan perwal bermasalah tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Wali Kota memang wajib segera mencabut perwal ini. Tetapi prosesnya harus memperhatikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD,” tegasnya.

Baca Juga  Dapatkan Nomor Urut 1 di Pilkada Kota Sukabumi, Fahmi-Dida Beberkan Filosofinya

Menurut AMPH RI, secara formil kedua perwal tersebut memang bersandar pada kewenangan wali kota sebagaimana Pasal 9 PP 18/2017. Namun secara materiil, kebijakan itu dinilai gagal memenuhi asas kepatutan dan kemampuan keuangan daerah.

 

“PP 18/2017 mengakui DPRD berhak atas tunjangan perumahan dan transportasi. Tetapi hak itu tidak absolut. Besarannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan asas kepatutan. Justru di titik ini Wali Kota gagal, karena menandatangani peraturan yang memberatkan APBD hingga Rp 10,5 miliar per tahun,” jelas Akmal.

Ia menambahkan, kenaikan tunjangan di tengah kondisi ekonomi saat ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga  Usai Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Kota Sukabumi 2024, Ini Tanggapan Ayep-Bobby

“Dana sebesar itu bisa membangun belasan sekolah dasar, memberikan beasiswa bagi ribuan siswa, atau memperkuat layanan kesehatan. Tapi justru dialihkan untuk kenyamanan pejabat. Ini jelas bertentangan dengan mandat konstitusi dan asas keadilan distributif,” ujarnya.

 

AMPH RI menilai pencabutan perwal adalah solusi yuridis yang sah berdasarkan asas contrarius actus. Namun, langkah itu harus diikuti dengan pengembalian pada peraturan sebelumnya, yakni Perwal Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan DPRD dan Perwal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tunjangan Transportasi DPRD.

 

Baca Juga  Inilah Taufik, Politisi Muda dan Anggota DPRD Kota Sukabumi

“Ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan kembali ke peraturan lama, hak DPRD tetap terjamin sesuai PP 18/2017, tetapi beban fiskal daerah lebih proporsional dan sesuai asas kepatutan,” kata Akmal.

AMPH RI mendesak Wali Kota segera menerbitkan perwal pencabutan dengan pertimbangan hukum dan sosial yang jelas.

“Wali Kota tidak bisa bersembunyi di balik dalih prosedur. PP 18/2017 memberi dasar hukum DPRD memang berhak, tapi hak itu harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Maka pencabutan justru menjadi bentuk pelaksanaan amanat PP, bukan pelanggaran,” pungkasnya. (Redaksi)

Related Posts

Add New Playlist