SUKABUMISATU.com – Kebijakan pemerintah yang menghapus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta mulai Oktober 2025, disambut positif oleh pelaku pariwisata di Sukabumi. Mereka menilai langkah ini bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga dorongan moral bagi pekerja di sektor yang masih tertekan akibat dampak pandemi dan inflasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk sektor padat karya dan pariwisata, khususnya industri hotel, restoran, dan kafe (horeka). Pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar untuk kuartal terakhir 2025 dan Rp480 miliar di tahun 2026. Total ada 552.000 pekerja yang akan menerima manfaat langsung berupa pembebasan pajak dengan tambahan penghasilan Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Pelaku Pariwisata: Lebih dari Sekadar Tambahan Uang
Owner Hotel Agusta Palabuhanratu, Dadang Hendar, menyebut kebijakan ini menjadi harapan baru bagi pekerja pariwisata.
“Ini bukan hanya soal nominal, tapi soal psikologis. Para pegiat dan pekerja pariwisata akan merasa dihargai dan diberi ruang untuk bertahan,” ungkap Dadang saat ditemui di Hotel Agusta, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, tambahan penghasilan dari PPh 21 yang ditanggung pemerintah dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari, menabung, hingga membantu keluarga.
“Di tengah inflasi dan harga kebutuhan pokok yang naik, kebijakan ini sangat relevan dan menjadi stimulus positif. Manfaatnya langsung dirasakan tanpa birokrasi rumit,” ujarnya.
Sektor Pariwisata Jadi Kunci Pemulihan
Sektor pariwisata merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kabupaten Sukabumi, mulai dari hotel, restoran, kafe, hingga sektor turunan seperti transportasi, pemandu wisata, dan pelaku UMKM.
Dadang menilai, jika sektor ini pulih, maka pemulihan ekonomi daerah akan lebih cepat dan merata. “Efek berantainya luas. Ketika hotel ramai, warung makan, toko oleh-oleh, hingga transportasi lokal juga ikut hidup,” katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan program lain seperti promosi destinasi wisata, perbaikan infrastruktur, serta dukungan untuk UMKM lokal. “Tanpa langkah komplementer, stimulus ini hanya jadi penopang sementara,” tambahnya.
Optimisme Pemulihan
Bagi pelaku pariwisata Sukabumi, penghapusan PPh 21 merupakan sinyal positif bahwa pemerintah serius memperhatikan sektor ini.
“Semoga ini menjadi awal yang baik. Kalau wisatawan kembali meningkat, okupansi hotel naik, dan pekerja lebih sejahtera, otomatis ekonomi daerah juga ikut bergerak,” pungkas Dadang.
(Demi Pratama Adiputra)







