Selasa,26 Mei 2026
Pukul: 10:28 WIB

Jalan Desa Naik Status Jadi Jalan Kabupaten, Sukabumi Dipaksa Menanggung Beban Infrastruktur Berat

Jalan Desa Naik Status Jadi Jalan Kabupaten, Sukabumi Dipaksa Menanggung Beban Infrastruktur Berat

Kamis, 14 Agustus 2025
/ Pukul: 12:38 WIB
Kamis, 14 Agustus 2025
Pukul 12:38 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Kabupaten Sukabumi kini menanggung beban berat pemeliharaan infrastruktur jalan setelah banyak ruas jalan desa dinaikkan statusnya menjadi jalan kabupaten tanpa memenuhi syarat teknis.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengungkapkan, alih status jalan yang dilakukan di masa lalu itu justru menjadi persoalan serius saat ini. Pasalnya, jalan desa yang semula dibangun dengan standar sederhana, kini harus ditangani dengan anggaran kabupaten yang terbatas.

“Banyak ruas jalan yang dinaikkan statusnya, padahal lebar dan konstruksinya tidak memenuhi syarat teknis. Akibatnya, beban pemeliharaan makin berat,” kata Dede, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga  Membentang Sepanjang 25 KM, Dinas PU Kab Sukabumi Targetkan Jalan Lingkar Utara Rampung 2024

Data Dinas PU mencatat, Kabupaten Sukabumi memiliki 1.424 kilometer jalan kabupaten yang terbagi ke dalam 229 ruas. Namun, 39,02 persen di antaranya atau sepanjang 555,65 kilometer dalam kondisi rusak. Untuk memperbaikinya, dibutuhkan anggaran sekitar Rp2,2 triliun dalam lima tahun, atau setara Rp550 miliar per tahun, dengan metode beton sebagai opsi utama.

Ironisnya, kemampuan anggaran jauh dari kebutuhan. Tahun ini, Dinas PU hanya bisa mengandalkan sekitar Rp100 miliar untuk pembangunan jalan akibat pemangkasan besar-besaran di APBD.

“Kalau dihitung ideal, kebutuhan kita mencapai Rp550 miliar per tahun. Tapi yang tersedia hanya seperlima dari angka itu,” ujar Dede.

Baca Juga  Mantap! Dinas PU Kabupaten Sukabumi Perbaiki Ruas Jalan Kadaleman-Mareleng

Sebagai strategi, sejumlah ruas strategis seperti Pangleseran–Cibatu dan Bojonglopang–Cimerang diusulkan dialihkan menjadi jalan provinsi Jawa Barat. Namun, pelimpahan status itu pun tidak mudah karena harus memenuhi standar teknis, termasuk lebar minimal 5,5–6 meter.

Situasi ini memperlihatkan dilema pembangunan infrastruktur di daerah. Di satu sisi, tuntutan masyarakat atas akses jalan yang layak terus meningkat. Namun di sisi lain, pemerintah kabupaten justru terjebak dalam warisan kebijakan alih status jalan desa yang kini berubah menjadi beban anggaran jangka panjang. (Adv)

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)