2 Nelayan Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Kades, Laporkan Sang Kades ke Polres Sukabumi

Nuryaman dan Dirham, dua nelayan asal Desa Mandrajaya yang melaporkan Kepala Desa mereka ke Polres Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMISATU.com – Nuryaman dan Dihan, dua orang nelayan asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).

Kedua nelayan itu didampingi Kuasa Hukumnya, Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari dan Rolan Benyamin P Hutabarat. Nuryaman dan Dihan diduga ditipu oleh oknum Kepala Desa dalam Program Bantuan Perahu.

Nuryaman, mengatakan, sampai saat ini bantuan perahu yang dijanjikan oknum Kades itu tidak kunjung datang, padahal ia sudah membayarkan uang yang diminta oknum Kades itu hingga puluhan juta rupiah.

“Saya dari nelayan Desa Mandrajaya datang ke sini untuk melaporkan sodara Ajat selaku Kepala Desa, saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu. Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji, menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada, padahal uangnya sudah sama dia, saya keluarkan uang senilai Rp 29 juta,” ujar Nuryaman kepada sukabumisatu.com usai membuat laporan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu sore.

Nuryaman menjelaskan, selain dirinya dan Dihan, masih terdapat nelayan lain yang juga dimintai uang oleh oknum Kades itu dengan dalih akan mendapatkan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Kades di Sukabumi Ditahan! Diduga 'Telan' Anggaran Pengaspalan dan Renovasi PAUD

“Sama melaporkan berdua bersama pak Dihan nelayan juga. Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya. Mintanya 33 juta perunit, katanya dari Pokir dewan, dewannya pak Andri, udah (pernah) ketemu sama pak Andrinya, dan dijanjikan sampai bulai Mei, tapi belum ada sampai sekarang,” kata Nuryaman.

Di tempat yang sama, Efri Darlin M Dachi, kuasa hukum Nuryaman dan Dihan mengatakan, pihaknya melaporkan oknum kades itu dengan pasal 378 Jo 372 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Dachi pun menguraikan runtutan kronologi dugaan penipuan oleh oknum Kades Mandrajaya terhadap dua kliennya. Ia pun mengatakan, sekira bulan Januari 2025, oknum Kades itu menyuruh anggotanya mendatangi Nuryaman dan Dihan untuk menawarkan bantuan perahu.

“Setelah itu mereka (nelayan) datang ketemu dengan Kades, Kades menyampaikan kepada klien kami bahwa bantuan itu ada tapi harus ditebus. Nah, yang namanya orang awam, yang namanya orang kepingin sesuatu itu kan pasti berusaha,” ujar Dachi.

Dachi menjelaskan, kedua nelayan itu pun telah membayarkan uang yang diminta oknum Kades, dimana Dihan membayar secara bertahap selama tiga kali hingga terkumpul uang Rp 33 juta, sedangkan Nuryaman membayar empat kali sampai terkumpul Rp 29 juta.

Baca Juga  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Respon Cepat Polres

“Nah, pada bulan Maret dijanjikan bahwa unit bantuan itu diserahkan kepada klien kami, tapi kenyataannya nihil, tidak ada realisasinya, uangnya kemana, perahunya tidak ada. Nah, saking penasarannya klien kami karena sudah dijanjikan bulan Maret, setelah lebaran mereka ketemu lah dengan Kepala Desa, mereka menagih atas janji Kepala Desa tersebut,” ucap Dachi.

Saat ditemui, saat itu oknum Kades Mandrajaya mengajak bertemu dengan anggota DPRD Fraksi PPP Andri Hidayana. Namun Andri Hidayana saat itu menyampaikan bahwa perahu yang di janjikan akan diberikan pada bulan Mei.

“Andri menyampaikan bahwa perahu itu akan diserahkan pada bulan Mei 2025, namun sampai hari ini sudah tanggal 4 Juni 2025 tak ada realisasi perahu tersebut,” urai Dachi.

Kecurigaan pun dirasakan Nuryaman dan Dihan hingga mereka melaporkan kasus itu ke polisi. Dachi pun menilai terdapat penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa, karena menggunakan stempel Kades untuk kwitansi pembayaran bantuan perahu itu.

“Kasian, mereka ini kan nelayan-nelayan, mereka tulang punggung keluarga. Kami meminta kepada pihak Polres Sukabumi atas pelaporan yang hari ini kami sampaikan serius menangani perkara ini. Jangan sampai ada lagi oknum-oknum pejabat publik yang menyalahkan wewenang itu,” kata Dachi.

Baca Juga  Ngeri! Berani Sumpah Pocong, Begini Pengakuan Pasutri Dituduh Dukun Santet di Ciemas Sukabumi

Sementara itu, Ratna Mustikasari yang juga Kuasa Hukum Nuryaman dan Dihan, meminta semua pihak untuk mengawal kasus tersebut. Ia pun berharap keadilan berpihak kepada nelayan yang melaporkan kasus ini ke polisi.

“Bahwa apa yang kita lakulan hari ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengawal perkara ini, karena perkara ini melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung, menjadi contoh bagi warganya, tetapi ini kebalikannya. Jadi mari bersama-sama kita kawal perkara ini sampai kedua klien kami mendapatkan keadilan,” kata Ratna Mustikasari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *