Dugaan Korupsi 1,5 Miliar, Kejari Geledah Kantor DLH Kabupaten Sukabumi

Kejari saat menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/6/25).

SUKABUMISATU.com – Dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi kian memanas. Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor DLH di Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (4/6).

Sidak tersebut dilakukan menyusul peningkatan status kasus dugaan penyimpangan anggaran perawatan dan perbaikan kendaraan operasional pengangkut sampah senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2024. Status kasus itu telah resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak 14 Mei lalu.

Pantauan Dilapangan, sekitar 18 anggota tim Pidsus tiba di kantor DLH sekitar pukul 10.26 WIB. Mereka sempat berniat menggeledah ruangan Kepala DLH. Namun, ruangan dalam kondisi terkunci dan pejabat terkait tidak berada di tempat.

Baca Juga  Baksos di Baitul Yatim, Kajari Kabupaten Sukabumi Siap jadi Orangtua Asuh Anak Yatim

Tak ingin membuang waktu, tim penyidik langsung mengalihkan pemeriksaan ke ruangan Bidang Kebersihan. Di sana, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan program perawatan kendaraan operasional sampah diperiksa satu per satu. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, sebelumnya telah memastikan bahwa pihaknya serius mengusut kasus tersebut. Bahkan, hampir 60 orang saksi telah diperiksa dari berbagai kalangan.

“Penyelidikan sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan sekarang tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Sukabumi, Rabu (14/5) lalu.

Baca Juga  Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Mengundang Reaksi Aliansi Aktivis Muda Indonesia

Romiyasi juga menegaskan, setelah hasil audit kerugian negara rampung, pihaknya tidak akan segan-segan menetapkan tersangka.

“Sudah hampir 60 saksi kami periksa. Intinya tinggal tunggu hasil perhitungan kerugian negara. Saat waktunya tiba, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyimpangan anggaran untuk perbaikan kendaraan pengangkut sampah DLH tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Kejaksaan menduga, ada anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan serta adanya indikasi mark up biaya. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *