Sabtu,9 Mei 2026
Pukul: 21:40 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Pemilik Warung Kopi di Sukabumi

Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Pemilik Warung Kopi di Sukabumi

Sabtu, 21 September 2024
/ Pukul: 10:23 WIB
Sabtu, 21 September 2024
Pukul 10:23 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku penembakan terhadap korban berinisial MAF (35), saat berada di warung kopi miliknya di Jalan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan peristiwa penembakan oleh pelaku AMJM (45) terhadap korban itu terjadi pada Selasa (17/9/2024), sekira pukul 21.30 WIB.

“Alhamdulillah kurang dari 2 jam, pelaku sudah kami amankan,” ujar Rita, kepada awak media, di Mapolres Sukabumi Kota, pada Jumat (20/9/2024).

Ia menjelaskan, kronologi penembakan itu bermula pada saat pelaku datang ke warung kopi milik korban di Jalan Veteran dan menyuruh korban untuk masuk kedalam mobil pelaku. Setelah di dalam mobil, pelaku bersama korban meminum-minuman alkohol jenis intisari.

Baca Juga  Kasus Tipu Gelap Pangkalan Gas, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Sukabumi Divonis 3 Tahun Penjara

“Karena dalam keadaan mabuk, pelaku menggunakan senjata api rakitan mengatakan kepada korban ‘Bray mau tau gak rasanya ditodong’,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Rita, pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dengan menambahkan ke punggung sebelah kanan korban, lalu pelatuk senjata api tersebut ditarik oleh pelaku dan terjadilah penembakan terhadap korban mengenai punggung sebelah kanan.

“Iya jadi pelaku ini menempelkan senjata api rakitannya kepada korban dan kemudian pelatuknya ditarik oleh pelaku, sehingga terjadilah penembakan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Rita, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit kendaraan roda 4, satu potong kemeja warna hitam dan satu potong sweater warna hitam.

Baca Juga  Diciduk di Baros, Pencuri Laptop Puskesmas Kebonpedes Sukabumi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

“Akibat perbuatannya kami menjerat pelaku dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api, lalu Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat,” pungkasnya.

Related Posts

Add New Playlist