SUKABUMISATU.com – Pembangunan sebuah minimarket di Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kini menjadi sorotan warga. Pekerjaan dilakukan seringkali pada malam hari, menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Warga juga menyoroti pengeboran sumur bor yang diduga tanpa izin resmi — sebuah praktik yang menurut regulasi harus memenuhi prosedur ketat.
Suara Warga: “Kami Terusik”
Warga setempat, diwakili Dadang angkat bicara soal kondisi yang mereka alami:
“Setiap malam terdengar suara mesin dan aktivitas pekerja — kadang sampai lewat tengah malam. Anak-anak susah tidur, orang tua terpaksa menutup jendela rapat-rapat. Kami sudah lapor ke Satpol PP dan kecamatan berulang kali, tapi pembangunan tetap jalan tanpa ada jam operasional yang jelas.”
Dadang menyatakan bahwa banyak dari warga merasa stres karena terusik dan resah — bukan hanya soal suara, tetapi juga kegelisahan terhadap pengeboran sumur bor yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan apalagi izin resmi.
Diduga Langgar Aturan — Izin Air Tanah dan Sumur Bor
Menurut regulasi terbaru di Indonesia, pengeboran sumur bor atau penggalian untuk memanfaatkan air tanah, termasuk untuk keperluan usaha seperti swalayan atau industri, wajib memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Semua pihak — masyarakat, badan hukum, maupun perusahaan — yang mengebor atau menggali air tanah dan berniat memanfaatkannya, harus mengajukan izin kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Pemohon wajib melampirkan dokumen seperti: bukti kepemilikan/penguasaan tanah, koordinat lokasi pengeboran, rencana penggunaan air tanah, konstruksi sumur, dan dokumen lingkungan.
Jika izin tidak ada atau prosedur tidak diikuti — pengeboran tetap dilakukan — maka tindakan tersebut bisa menjadi pelanggaran hukum lingkungan dan peraturan air tanah.
Dengan demikian, jika sumur bor untuk minimarket tersebut memang dibuat tanpa izin, maka proyek tersebut berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.
Selain dugaan pelanggaran izin sumur bor, warga juga mengeluhkan bahwa pembangunan dilakukan sangat larut malam tanpa batasan operasional. Tidak adanya regulasi lokal ataupun pengawasan jelas terhadap jam kerja proyek memperburuk situasi, terutama bagi warga yang tinggal dekat lokasi.
Hal senada diungkapkan Diki Permana salah satu warga yang tinggal di dekat pembangunan minimarket. Diki mengakatakan bahwa sudah ada upaya warga untuk melapor ke pejabat setempat — termasuk Satpol PP dan kecamatan dan itu telah dilakukan berulang kali. Namun hingga kini, teguran dari aparat belum membuahkan hasil: “Mandor tetap melanjutkan pekerjaan seperti biasa, tanpa mengindahkan protes warga,” jelasnya.
Warga kini menuntut agar pembangunan segera dievaluasi — terutama terkait Legalitas dan izin pengeboran sumur bor, penentuan jam operasional pembangunan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar, penegakan hukum bila terbukti terjadi pelanggaran, dan termasuk pencabutan izin (jika ada) atau penghentian aktivitas.
Mereka berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait mampu mengambil tindakan tegas demi menjaga kenyamanan warga, serta menegakkan regulasi lingkungan dan air tanah dengan transparan.
“Kami akan bawa permasalahan ini keranah hukum karena ini jelas pelanggaran menggangu ketentraman umum,” tegas Diki. (Redaksi)








