Jumat,1 Desember 2023
Pukul: 13:50 WIB

Ungkap Kasus Pengeroyokan, Polsek Baros Sukabumi Amankan 5 Pelaku

Ungkap Kasus Pengeroyokan, Polsek Baros Sukabumi Amankan 5 Pelaku

Selasa, 21 Februari 2023
/ Pukul: 14:10 WIB
Selasa, 21 Februari 2023
Pukul 14:10 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.comPolsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dua orang pelajar, ARSS (15 tahun) dan RIP (16 tahun).

Kelima terduga pelaku tersebut adalah MFSR (15 tahun), MRJ (19 tahun), AR (16 tahun), FF (16 tahun) dan AFN (20 tahun). Kelimanya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (20/2/2023) sore.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sajam (senjata tajam) berupa sebilah celurit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.

Baca Juga  Innalillahi! Pemuda Cidahu Tewas, Dikeroyok Dua Orang Pakai Celurit

“Terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka yang terjadi pada Minggu (19/2), Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Polsek Baros telah berhasil mengungkap dan menangkap Lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin Selasa (21/2/2023).

“Kelimanya berhasil kita amankan pada hari Senin kemarin (20/2) di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum sekitar jam 5 sore,” sambungnya.

Atas pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak. Sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini.

Baca Juga  Kasus Arisan dan Investasi Bodong di Kota Sukabumi, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan menimpa Dua orang pelajar, ARSS dan RIP yang sedang bermain game online bersama temannya di Kawasan Kampung Babakan RT. 02/06 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Minggu (19/2/2023) sekitar jam 9 malam.

Tidak lama berselang, lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah cerulit hingga mengakibatkan keduanya terluka. ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.

Hingga saat ini kelima terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Baca Juga  Sah! AKBP Ary Setyawan Wibowo jadi Kapolres Sukabumi Kota

Reporter: Carep 1

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)