Selasa,13 Mei 2025
Pukul: 01:29 WIB

Pura-pura Hendak Beli Motor via Facebook, Pria Asal Nyalindung Diringkus Warga di Cisaat Sukabumi

Pura-pura Hendak Beli Motor via Facebook, Pria Asal Nyalindung Diringkus Warga di Cisaat Sukabumi

Minggu, 19 Maret 2023
/ Pukul: 18:58 WIB
Minggu, 19 Maret 2023
Pukul 18:58 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun) warga Kecamatan Nyalindung usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan satu unit sepeda motor.

Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.

Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Miliki Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer, Pemuda Asal Sukabumi Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya.

Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor. Pelaku langsung dikejar, Dimyati menarik handle bagian belakang hingga motor yang ditunggangi R oleng dan terjatuh.

R yang panik langsung berusaha kabur dengan berlari ke area pesawahan. Dimyati kemudian meneriakinya, warga setempat pun berhasil mengamankan R.

Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, mengatakan terduga pelaku R sudah diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Peringati Hari Air Sedunia, Ratusan Masyarakat Hijaukan Situ Gunung Kadudampit Sukabumi

“Kejadiannya Sabtu (18/3/2023) kemarin. Kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata Kompol Deden saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).

Deden mengatakan pihaknya belum menentukan status hukum terhadap R. Jika terbukti bersalah, R bisa diancam dengan pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist