SUKABUMISATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (12/11/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, hingga tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna ini mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yang telah menetapkan agenda kegiatan legislatif untuk November hingga Desember 2025.
Bahas Propemperda 2026 dan Evaluasi APBD
Agenda utama rapat kali ini mencakup penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, serta penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si, memaparkan laporan Propemperda 2026, disusul Ketua Bapemperda, Bayu Permana, yang menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional.
Sementara itu, Pimpinan Badan Anggaran DPRD, H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Adapun Sekretaris DPRD, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP, M.A.P, membacakan tiga keputusan penting DPRD, yaitu:
1. Penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 (Nomor 18 Tahun 2025);
2. Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025);
3. Persetujuan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD 2026 (Nomor 7 Tahun 2025).
Sinergi DPRD dan Pemkab untuk Kepentingan Publik
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa Propemperda 2026 menjadi landasan penting dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi fondasi penting bagi DPRD untuk memastikan setiap perda benar-benar berpihak pada masyarakat Sukabumi,” ujar Budi Azhar.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, yang menandai disahkannya Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap produk hukum daerah.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” kata Bupati Asep Japar.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam penyelesaian evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Menutup rapat, Ketua DPRD Budi Azhar menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga kolaborasi positif dengan Pemerintah Daerah.
“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Editor: Demi Pratama Adiputra







