SUKABUMISATU.com – Ketua Bidang MPO DPD GOLKAR Kab Sukabumi, Aris Rindiansyah menilai Pergantian Ketua Golkar Kab Sukabumi, Cacat Hukum dan cacat administrasi. Kamis, (8/5/25).
Aris menilai putusan sidang dewan etik yang menjadi dasar pemberhentian Marwan Hamami dan penunjukan PLT, dapat dibatalkan atau batal demi hukum. “Ini bisa kita lihat dari keputusan sidang dewan etik yang menyatakan, “Memutuskan membebastugaskan Marwan Hamami sebagai ketua DPD Golkar Kab Sukabumi Periode 2020-2025. Sedangkan memberhentikan Pimpinan Partai itu bukan kewenangan dewan etik,” jelas Aris pada sukabumisatu.com.
“Sebagaimana diatur dalam ART Pasal 34 Ayat 1 Poin b salah satu tugas dewan etik adalah “menegakkan kode etik dan fakta integritas dikalangan Fungsionaris, Kader dan Anggota Partai dengan keputusan yang bersifat saran dan usulan”. Dalam putusan ini dewan etik dinilai melampaui kewenangannya, tegas Aris.
Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian Ketua Umum DPP Partai Golkar, supaya lembaga-lembaga partai di tingkat pusat melaksanakan tugas sesuai dengan AD/ART dan tupoksinya.
“Kami khawatir jika hal ini dibiarkan, Dewan Etik akan dijadikan alat kepentingan politik kelompok tertentu, terlebih menjelang Musyawarah-musyawarah di daerah,” ungkapnya.
Aris memberikan pandangan dalam Prinsip hukum “jika dasarnya salah, maka keputusannya cacat”. Menurutnya jika suatu keputusan hukum didasarkan pada dasar hukum yang salah atau tidak valid, maka keputusan tersebut dianggap tidak sah atau cacat secara hukum. Ini berarti keputusan tersebut tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Disamping itu, keputusan terkait Plt dinilai cacat administrasi karena sampai saat ini DPP Golkar Jabar tidak bisa menunjukan surat persetujuan dari DPP Partai Golkar.
“Kalau memang sudah sesuai dengan mekanisme aturan. Seharusnya Pak Ace Hasan Sadzily sebagai Ketua Golkar Jabar, segera menunjukan kepada kami surat persetujuan penunjukan Plt dari DPP, dan SK Plt Deden Nasihin. Supaya tidak terus menjadi polemik di daerah, tutup Aris,” pungkasnya. (Demmy Pratama)