Kamis,13 Februari 2025
Pukul: 01:03 WIB

Pembangunan Tower di Kp. Babakan Bogor Desa Purabaya Diduga Tanpa Izin, Warga Pertanyakan Legalitas

Pembangunan Tower di Kp. Babakan Bogor Desa Purabaya Diduga Tanpa Izin, Warga Pertanyakan Legalitas

Rabu, 15 Januari 2025
/ Pukul: 16:02 WIB
Rabu, 15 Januari 2025
Pukul 16:02 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Pembangunan tower di Kampung Babakan Bogor, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, memicu kontroversi setelah warga setempat mengungkapkan bahwa tidak ada sosialisasi atau pertemuan apapun terkait rencana pembangunan tersebut.

Menurut Yudi Hermawan, Humas Fraksi Rakyat Kecamatan Purabaya yang juga warga setempat, proyek pembangunan ini berlangsung tanpa izin yang jelas.

“Warga tidak pernah diberi penjelasan atau diundang untuk berdiskusi soal pembangunan tower ini,” kata Yudi. Ia menambahkan bahwa banyak warga yang tidak memahami mekanisme perizinan, sehingga mungkin menganggap bahwa proyek ini telah memiliki izin lengkap. “Kalau tidak ada izin, bagaimana bisa aparat desa atau kecamatan membiarkan pembangunan berlangsung selama dua bulan sampai selesai?” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Keracunan di Purabaya Sukabumi, Dinkes Kirim Sampel Makanan ke Labkesda Jabar

Proyek tower yang dibangun oleh PT. Solusi Tunas Pratama, Tbk ini berdiri di atas lahan seluas 121 meter persegi dengan tambahan akses jalan 42 meter persegi. Menara tersebut memiliki ketinggian 70 meter dan berlokasi di Al Bina, Kampung Babakan Bogor.

Kontroversi semakin memanas setelah pada Senin, 13 Januari 2025, pemerintah setempat mulai mempersiapkan penyegelan lokasi pembangunan. Namun, siangnya, Kecamatan mengeluarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan pada hari yang sama. Tindakan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga, yang menganggap bahwa surat tersebut seolah-olah melegalkan sesuatu yang sudah terbangun secara ilegal.

Baca Juga  Jadi Objek Reforma Agraria, Eks HGU PT Naga Warna Diakuisisi Investor Baru

“Ini sangat aneh. Harusnya ada sanksi dan penyegelan dilakukan begitu diketahui bahwa pembangunan ini tanpa izin. Namun, malah keluar surat rekomendasi setelah tower berdiri. Harusnya legalitas ditempuh sebelum pembangunan dimulai, bukan setelahnya,” tegas Yudi.

Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan, memastikan bahwa semua proyek pembangunan di wilayah mereka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Related Posts

Add New Playlist