SUKABUMISATU.com – Sejumlah pedagang kuliner di kawasan Eks Terminal Sudirman, Kota Sukabumi, mengaku resah dengan kebijakan baru pengelola area tersebut, PT Sagara Inovasi Sukabumi (SIS). Mereka menilai pemasangan portal parkir yang dilakukan beberapa hari terakhir tidak disosialisasikan dengan baik, dan sistem parkir yang diberlakukan dianggap tidak efektif serta membebani pedagang maupun pengunjung.
Pantauan di lapangan menunjukkan, portal parkir telah terpasang di dua titik pintu masuk area kuliner, baik di sisi timur maupun barat. Pengelola disebut tengah menerapkan sistem parkir semi tertutup, di mana kendaraan roda dua hanya bisa masuk dan keluar melalui jalur yang telah ditentukan di bagian atas area.
Namun, kebijakan ini langsung menuai protes dari para pedagang. Salah satunya datang dari Jibah, pedagang yang menyayangkan sistem yang dianggap terlalu rumit untuk kawasan kuliner rakyat.
“Kami sangat menolak. Ini tempat rakyat, bukan mal atau rumah sakit. Sistem parkir seperti ini bisa bikin pengunjung enggan datang,” ujarnya, Sabtu (13/4).
Jibah mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sistem tarif per jam akan membuat pengunjung berpikir dua kali sebelum datang. Ia membandingkan dengan lokasi kuliner lain seperti Sudirman Street Food atau Odeon China Town yang tidak memberlakukan sistem portal serupa.
Penolakan serupa disampaikan sejumlah pedagang lainnya yang menilai pengelola bertindak terburu-buru dan tanpa pertimbangan matang. Mereka juga menyoroti perubahan akses masuk dari Jalan Jenderal Sudirman yang kini hanya difokuskan untuk satu jalur masuk dan keluar.
“Kalau timur penuh duluan, area barat bisa sepi pengunjung. Siapa yang tanggung jawab kalau dagangan kami tak laku?” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Penutupan akses kendaraan di area bawah atau selatan juga menuai pertanyaan. Menurut mereka, akses itu sebelumnya dimanfaatkan untuk jalur keluar semua kendaraan. Penutupan ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga pihak lain seperti Perbata yang sering menggunakan jalur tersebut di pagi hari.
Tak hanya soal akses, pedagang juga mempersoalkan surat edaran bernomor 015/SP/SIS/III/2025 tertanggal 11 April 2025, yang menyebutkan kendaraan roda empat tidak boleh lagi parkir di dalam area kuliner. Hal ini dianggap sangat menyulitkan aktivitas bongkar muat barang dagangan.
“Kalau parkir mobil dilarang masuk, kami harus bawa barang dari jauh. Ini memberatkan sekali. Padahal dulu bisa langsung turunkan di depan tenan,” keluh seorang pedagang lain.
Masalah lainnya adalah tarif parkir yang dinilai tak sesuai aturan. Dalam surat tersebut, tercantum skema tarif abodemen sebesar Rp.80 ribu per kendaraan per pedagang. Jika dihitung harian, angka tersebut jauh melampaui tarif resmi sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2023, yang menetapkan tarif parkir motor sebesar Rp2.000.
“Abodemen seharusnya lebih murah, bukan lebih mahal. Kalau seperti ini, kami tidak akan mau bayar,” ujar pedagang kuliner yang sudah lima tahun berdagang di kawasan tersebut.
Upaya media untuk menghubungi pihak PT Sagara Inovasi Sukabumi melalui telepon dan media sosial belum membuahkan hasil. Bahkan, kantor pengelola yang masih berada di area kuliner tampak sepi dan tidak menunjukkan aktivitas operasional.
Salah seorang petugas parkir yang ditemui menyebut, pengelola kerap datang malam hari dan tidak memiliki jam kerja tetap. Ia juga mengaku belum menerima kepastian terkait gaji dan uang makan.
“Kalau mau ketemu Pak Ateng (nama panggilan pengelola), biasanya malam. Tapi datangnya juga sesuka hati. Gaji kami juga belum jelas kapan dibayar,” ujarnya sambil berlalu. (Aris)