SUKABUMISATU.COM – Aparat gabungan TNI/Polri dibantu masyarakat sempat mengamankan sejumlah pelaku perang sarung di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dari tujuh pelaku yang diamankan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam keterangannya menyebutkan terdapat tujuh orang pelaku perang sarung yang sempat diamankan. Lima diantaranya diamankan di sekitar Blok Ruko Gaya Ika, dua lainnya di Kampung Karangtengah.
“Para pelaku ini beberapa diantaranya masih anak di bawah umur. Petugas menamankan di dua lokasi berbeda,” kata Maruly dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Sabtu(25/3/2023).
Lima orang yang ditangkap di Blok Ruko Gaya Ika yakni RG (15), DR (14), MS (16), FA (18), dan NB (19). Dari mereka polisi mengamankan sebuat tas gendong berisi dua bilah celurit, dan dua sarung.
Kemudian di Kampung Karangtengah, polisi mengamankan MA (17), dan GR (18). Di lokasi tersebut petugas mengamankan satu buah stik golf, satu pipa besi sepanjang 1 meter, sebilah pedang samurai, dan satu buah sarung yang sudah dimodif menjadi mirip pecut.
Kapolres Maruly mengatakan, anggotanya kemudian mengundang orangtua atau wali dari masing-masing pelaku. Mereka kemudia dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.
“Dikembalikan lagi kepada masing-masing orangtua/walinya dengan terlebih dahulu dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan perang sarung lagi, yang ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai,” pungkasnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor.