SUKABUMISATU.com – Kebingungan saat akan menguburkan jenazah, warga sukabumi/">Perum Karang Kencana Kota Sukabumi datangi kantor developer perumahan di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi pada Minggu (12/3/2023) malam.
Aksi tersebut dilakukan secara spontan, warga menuntut lahan pemakaman yang menjadi kewajiban developer Perumahan Karang Kencana. Para warga yang sudah lima tahun menempati rumah bersubsidi tersebut, tidak tahu lokasi pemakaman yang disediakan pengembang.
Ketua Paguyuban Warga Perumahan Karang Kencana, Agus Rustiawandi, mengatakan sekira pukul 21.12 WIB malam, anak kedua dari salah satu warga yang berada di Blok 22 No 22 meninggal dunia di sebuah rumah sakit swasta akibat sesak nafas.
Saat berusaha mencari tempat pemakaman, warga perumahan merasa kesulitan hingga akhirnya mendatangi kantor developer yang tepat berada di bagian depan jalan masuk perumahan Karang Kencana.
“Sejak 5 tahun perumahan ini berdiri, sedikitnya sudah ada tiga warga yang meninggal dunia dan harus dimakamkan di luar dari lahan pemakaman yang seharusnya dimiliki oleh warga perumahan,” kata Agus Senin (13/3/2023).
Karena tak punya lahan pemakaman, lanjut Agus, pada 30 September 2023 lalu, warga perumahan di Blok 30 terpaksa membayar uang Rp2 juta untuk dapat dikuburkan di lahan pemakaman Kampung Garung milik warga yang berlokasi di luar dari lahan pemakaman yang harusnya dimiliki oleh warga.
“Ya namanya umur kan gak ada yang tau yah, tapi kita jangan sampai kebingungan jika ada warga kita yang meninggal dunia dan kesusahan mencari tanah pemakaman. Kan ini sudah hak kami sebagai warga perumahan,” ujarnya.
Setelah berdebat dengan perwakilan developer, warga dan developer bersepakat untuk mencari lahan pemakaman di luar perumahan terlebih dahulu untuk keperluan penguburan cepat. Sementara untuk pembicaraan lahan pemakaman akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum resmi.
“Alhamdulillah, warga kami yang meninggal dunia sudah dapat lahan pemakaman di daerah Babakan Pari, Sukaresmi, Cisaat dan akan dimakamkan besok pagi. Kami tidak akan berhenti disini, warga akan terus menuntut lahan pemakaman yang sudah menjadi hak kami,” tuturnya.
Agus menambahkan, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, menerangkan bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 7) dan angka 8) paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan, dengan rincian, paling sedikit 18 persen untuk pertamanan dan ruang terbuka hijau dan paling sedikit 2 persen untuk
pemakaman,” tutupnya.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Perum Karang Kencana Kota Sukabumi, lahan pemakaman,perumahan,sukabumi,berita sukabumi