SUKABUMISATU.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Raperda tersebut sudah masuk dalam tahap pembahasan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten, Anjak Priatama Sukma, mengatakan Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan merupakan salah satu regulasi yang diinisiasi pihak Legislatif. Komisi III sudah melakukan beberapa kali rapat kerja dengan mitra komisi untuk membahas raperda ini.
“Pembahasan masih berjalan, kita sudah melakukan rapat kerja dengan sejumlah dinas dan pihak-pihak yang menjadi mitra Komisi III. Seperti dinas pertanian, bagian hukum setda, dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi,” kata Anjak kepada sukabumisatu.com belum lama ini.
Anjak menjelaskan raperda tersebut disusun dengan sejumlah tujuan yang orientasinya memudahkan pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan, termasuk yang melibatkan kelompok tani. Regulasi ini juga dibuat untuk mengakomodir sejumlah program kemitraan perkebunan yang landasan hukumnya dinilai perlu diperkuat dengan keberadaan peraturan daerah.
Raperda tersebut, lanjut Anjak, nantinya akan menjadi salah satu acuan dalam program kemitraan usaha perkebunan di Kabupaten Sukabumi. Di dalamnya diatur sejumlah poin penting seperti pembentukan tim fasilitasi kemitraan, inventarisasi dan identifikasi lahan, fasilitasi pembentukan kelompok tani calon pelaku kemitraan, pemberdayaan kelompok tani, hingga masalah pendanaan.
Lebih lanjut Anjak menegaskan Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan nantinya akan mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk melakukan kemitraan dengan masyarakat sekitar.
“Aturan ini dirancang dengan sejumlah tujuan dalam mendukung suksesnya kemitraan usaha perkebunan yang dilakukan masyarakat. Termasuk juga untuk meminimalisir konflik,” imbuh Anjak.
“Setelah pembahasan tuntas, nanti akan diparipurnakan terlebih dahulu sebelum Raperda diproses lebih lanjut. Kita doakan agar prosesnya berjalan lancar sehingga Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan ini segera dapat disahkan menjadi Perda,” tukasnya.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor